Erintuah Damanik, S.H., M.H.
Nama Erintuah Damanik sempat viral karena memimpin Majelis Hakim pada sidang yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap pacarnya
Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Erintuah Damanik memiliki nama lengkap Erintuah Damanik, S.H., M.H.
Erintuah Damanik merupakan sosok hakim tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Erintuah Damanik adalah seorang hakim dengan rekam jejak yang penuh keputusan-keputusan kontroversial.
Meskipun memiliki latar belakang pendidikan yang solid dan pengalaman panjang dalam menangani berbagai kasus penting, keputusan-keputusan yang diambilnya sering kali menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat dan media.
Nama Erintuah Damanik sempat viral karena memimpin Majelis Hakim pada sidang yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti.
Pendidikan
Erintuah Damanik adalah hakim kelas 1A khusus yang ditugaskan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pria kelahiran 24 Juli 1961 ini, memiliki pangkat golongan Pembina Utama Madya.
Sebelum ditugaskan di Pengadilan Negeri Surabaya, dia pernah menjabat sebagai humas Pengadilan Negeri Medan pada 2019, dan selang satu tahun setelahnya dipindah tugaskan ke Surabaya.
Erintuah Damanik menempuh pendidikan hukum di Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat.
Di kampus itulah, Hakim PN kontroversial ini meraih gelar Magister Hukum.
Baca juga: Sambil Menangis, Hakim Mangapul Ngaku Jiwanya Tak Tenang Usai Terima Suap dari Ronald Tannur
Karier
Awal karier Erintuah Damanik memulai karier sebagai seorang pengacara.
Sebelum akhirnya Erintuah Damanik bergabung dengan sistem peradilan.
Pengalaman selama menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan memperkuat reputasinya sebagai penegak hukum yang tegas.
Erintuah Damanik lalu dipercaya menjadi Humas PN Medan sebelum akhirnya dipindah ke Surabaya pada 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.