Kasus Korupsi Timah, Ahli Lingkungan IPB Dilaporkan ke Polda Babel, Apa Duduk Perkaranya?
Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel). Apa masalahnya?
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
Kasus tata niaga timah yang menyeret angka kerugian hingga Rp 271 triliun menjadi perhatian publik.
Namun, DPD Perpat menilai perhitungan tersebut tidak jelas dan berpotensi merugikan masyarakat Bangka Belitung jika tidak terbukti akurat.
"Kami mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Namun, prosesnya harus berkeadilan dan transparan," tutup Andi.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Bangka Belitung.
Semua pihak berharap proses hukum dapat berjalan adil dan memberikan kejelasan terkait polemik yang terjadi.
Kasus Timah
Kejaksaan Agung mengungkap kronologi kasus korupsi PT Timah yang menyeret nama Harvey Moeis dan sejumlah sosialita lainnya ini.
Pada 2018 hingga 2019, Harvey bersama-sama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Mereka akhirnya sepakat bahwa kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Baca juga: Daftar Lengkap Sosok 16 Tersangka Korupsi PT Timah, Pengusaha Tambang, Crazy Rich dan Suami Artis
Selanjutnya tersangka Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.
Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Keuntungan itu kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga menjadi tersangka.
Total 16 orang jadi tersangka, termasuk suami artis Sandra Dewi Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK, Helena Lim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.