Kejagung Tetapkan Anak Pengusaha Surya Darmadi Tersangka Kasus Duta Palma, Eh Orangnya di Singapura
Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI, Febrie Andriansyah mengakui pihaknya belum bisa menahan Cheryl Darmadi selaku Direkt
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
Selain ketiga orang itu, Kejagung lebih dulu menetapkan lima tersangka korporasi atas kasus korupsi berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU) kegiatan perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Kelima tersangka korporasi tersebut yaitu PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Kencana Amal Tani.
Selain mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,7 triliun, dalam kasus itu,juga mengakibatkan kerugian lingkungan hidup di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau senilai Rp73.920.690.300.000,00 (Rp 73,9 triliun).
Kelima tersangka korporasi beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Surya Darmadi Divonis 16 Tahun Penjara dan Uang Ganti Rugi Rp2,2 Triliun
Adapun kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus rasuah terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.
Surya Darmadi selaku bos PT Duta Palma Group sudah lebih dulu diproses hukum oleh Kejaksaan Agung.
Di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta, Surya Darmadi divonis bersalah dalam kasus korupsi terkait perkebunan sawit miliknya dan melakukan pencucian uang.
Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan dihukum membayar uang pengganti Rp 2,2 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara Rp 39,7 miliar.
Baca juga: Briptu D Tambah Oknum Ditresnarkoba PMJ Terbukti Pelanggaran Etik Pemerasan DWP, Total 12 Polisi
Hakim mengatakan fakta-fakta hukum membuktikan Surya Darmadi mendapatkan keuntungan dari PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani Minus PT Palma Satu, sebesar Rp 2,2 triliun yang di dalamnya termasuk tidak menerapkan sawit plasma rakyat 20 persen senilai Rp 556 miliar.
Perusahaan sawit Surya Darmadi tidak membayar kepada negara terhadap kegiatan perkebunan dan belum memiliki HGU, dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2022 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,6 triliun yang terdiri dari kewajiban yang tidak dibayarkan kepada negara berupa (dana reboisasi, Provisi sumber daya hutan, Kompensasi Penggunaan Kawasan Hutan, dan Denda).
Hakim juga mengatakan, kegiatan perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Grup di wilayah Indragiri Hulu, Riau, yang tidak dilengkapi izin mengakibatkan kerugian perekonomian sejumlah Rp 39,7 miliar.
Tak terima atas vonis tersebut, Surya Darmadi mengajukan banding.
Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusannya justru menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tak berhenti, Surya Darmadi lanjut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.