Kejagung Umumkan Kasus Korupsi Baru Terkait Sawit Libatkan Pejabat KLHK, Bakal Ada Tersangka?
ST Burhanuddin pun mengiyakan saat dikonfirmasi pejabat Eselon 1 atau 2 KLHK yang berberpotensi ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengumumkan adanya pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang terlibat dalam kasus korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan periode 2005-2024.
Burhanuddin menjelaskan, saat ini pihaknya pun telah menginventarisir perbuatan melawan hukum yang dilakukan beberapa pihak dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Untuk KLHK masih dalam pengembangan tetapi ada beberapa hal yang sudah perbuatan melawan hukum sudah kita invetarisir, kami sedang pendalaman," kata Burhanuddin dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Rabu (8/1/2025).
ST Burhanuddin pun mengiyakan saat dikonfirmasi pejabat Eselon 1 atau 2 KLHK yang berberpotensi ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Hanya saja ia tak membeberkan siapa sosok pejabat yang nantinya akan ditetapkan pihaknya sebagai tersangka.
"Ya pasti ada, nanti dulu jangan tergesa-gesa," pungkasnya.
Baca juga: Briptu D Tambah Oknum Ditresnarkoba PMJ Terbukti Pelanggaran Etik Pemerasan DWP, Total 12 Polisi
Sementara itu ditemui terpisah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah membeberkan alasan pihaknya belum bisa mengungkap siapa sosok tersangka dalam kasus tersebut.
Pasalnya kata dia, perkara yang saat ini ditangani masih dalam proses penyidikan, sehingga diperlukan kehati-hatian dalam memutuskan siapa sosok yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
"Pak Jaksa Agung berhati-hati untuk mengemukakan siapa tersangkanya, karena kebijakan ini tidak bisa diambil dengan hanya beberapa kasus. Nah khawatir kita maju di kasus ini ternyata ada efeknya ke ratusan perusahaan yang berusaha di perkebunan sawit," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya Kejakaan Agung sempat menggeledah kantor KLHK di Jakarta terkait pengusutan dugaan korupsi pengelolaan lahan sawit periode 2005-2024 pada Kamis, 3 Oktober 2024 lalu.
Dalam penggeledahan itu penyidik dari Kejagung menyita sejumlah barang bukti yakni berupa dokumen sebanyak 4 boks dan barang bukti lainnya dalam bentuk dokumen elektronik.
Baca juga: Sosok Ronald Paul Sinyal, Eks Penyidik KPK Diperiksa dalam Kasus Hasto, Hartanya Tak Sampai Rp1 M
"Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Penyidik telah memperoleh dokumen sebanyak 4 box, barang bukti lainnya dalam bentuk elektronik terutama terkait proses pelepasan kawasan hutan," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam keteranganya, Senin (7/10/2024).
Harli menjelaskan adapun ruangan yang digeledah oleh pihaknya yakni Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal).
Selain itu terdapat ruangan lainnya yaitu bagian Direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR, Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, Direktorat yang membidangi Penegakan Hukum, dan Biro Hukum.
Harli juga menuturkan penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB selama 14 jam guna mengusut dugaan tindak pidana korupsi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan periode 2005 hingga 2024.
"Yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara," sambungnya.
Ia pun memastikan pengeldahan itu berjalan dengan lancar dan kooperatif tanpa adanya perintangan.
"Saat ini, Penyidik sedang fokus melakukan analisis terhadap barang bukti dan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," pungkasnya.
Untuk informasi, sebelumnya penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan Gedung Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Pejompongan Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024) lalu.
Hal itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar.
“Benar setelah kami lakukan pengecekan benar penyidik pada Jampidsus sedang melakukan kegiatan penegakan hukum berupa penggeledahan di KLHK,” kata Harli kepada Tribunnews.
Penggeledahan itu terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit tahun 2005-2024.
Harli menuturkan, pihaknya belum dapat menyampaikan hasil dari penggeledah oleh tim penyidik.
“Hasilnya belum dapat kami sampaikan,” tambahnya.
Baca juga: Nasib Dosen Penyuka Sesama Jenis yang Lecehkan 22 Mahasiswa di Mataram, Dipecat dari 3 Kampus
Dia menambahkan penggeledahan KLHK merupakan kasus baru.
“Ya, kasus baru,” tutur Harli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.