Said Abdullah Berani Jamin Hasto Tak akan Kabur, Sebut Selalu Ada di Rumah dan Setiap Hari Ngantor
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah menjamin Hasto Kristiyanto tidak akan kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku.
Penulis: Rifqah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - PDIP menjamin Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto tidak akan kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus yang menjerat eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku.
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah mengatakan, Hasto selalu berada di rumahnya dan tidak pergi ke mana-mana atau kabur.
Bahkan, Said juga menyampaikan bahwa Hasto juga masih pergi ke kantor pusat PDIP di Jakarta, setiap hari.
"Pak Hasto ada di rumahnya, setiap hari ke DPP. Memang Pak Hasto kabur?" ujar Said di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
"Pak Hasto ada, Pak Hasto tidak ke mana-mana, Pak Hasto setiap hari ke DPP partai. Saya jamin kalau urusan itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Hasto diketahui tidak hadir dalam pemanggilan KPK pada Senin (6/1/2025) lalu karena alasan sedang sibuk menyiapkan hari ulang tahun (HUT) PDIP yang akan diselenggarakan 10 Januari mendatang.
Mengenai hal ini, PDIP pun telah mengirimkan surat permohonan maaf kepada KPK soal ketidakhadiran Hasto tersebut.
Hasto pun meminta agar pemanggilannya itu dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari.
KPK menyetujuinya dan akan memanggil Hasto kembali pada 13 Januari nanti.
Surat panggilan KPK itu juga telah diterima oleh PDIP dan memastikan Hasto tak akan absen lagi dalam pemanggilan tersebut.
"(Surat) sudah kita terima, (pemeriksaan) nanti tanggal 13 (Januari), (Hasto) akan hadir," ujar Kuasa Hukum PDIP, Johannes Tobing di kediaman Hasto, di Bekasi, Selasa (7/1/2025).
Baca juga: PDIP Ungkap Satgas Cakra Buana Hanya Ditugaskan Menjaga Hasto Saja, Bukan Halangi Penggeledahan KPK
Adapun, Hasto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.