Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Said Abdullah Berani Jamin Hasto Tak akan Kabur, Sebut Selalu Ada di Rumah dan Setiap Hari Ngantor

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah menjamin Hasto Kristiyanto tidak akan kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku.

Penulis: Rifqah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Said Abdullah Berani Jamin Hasto Tak akan Kabur, Sebut Selalu Ada di Rumah dan Setiap Hari Ngantor
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua DPP PDIP sekaligus anggota DPR RI terpilih 2024-2029 Said Abdullah saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks, Parlemen Senayan, jelang pelantikan anggota DPR RI baru, Selasa (1/10/2024). - Ketua DPP PDIP, Said Abdullah menjamin Hasto Kristiyanto tidak akan kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku. 

Suap tersebut, diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW, dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. 

Nilai suapnya pun mencapai Rp600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri, yang kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku.

Hasto mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan, yakni seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau empat hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas