Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: Oknum Polisi Briptu D Dijatuhi Sanksi Demosi 5 Tahun

Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, pelanggar diminta untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Update Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: Oknum Polisi Briptu D Dijatuhi Sanksi Demosi 5 Tahun
Kolase Tribunnews/net
Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap satu anggotanya Briptu D atas kasus pemerasan penonton di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap satu anggotanya Briptu D atas kasus pemerasan penonton di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

"Hasil dari pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar D sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2025).

Baca juga: Komisi III DPR Dukung Polisi Pemeras Penonton DWP Dipecat: Agar Tak Terulang 

Briptu D saat itu menjabat sebagai Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Yang bersangkutan terbukti mengamankan penonton konser DWP terdiri dari Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Hari Ini Satu Anggota Polisi Briptu D Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP

“Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan pembebasan atau pelepasannya,” ucap Erdi.

Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, pelanggar diminta untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri.

Selain itu pelanggar diwajibkan untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.

Berita Rekomendasi

Pelanggar juga ditempatkan dalam tempat khusus selama 20  hari terhitung mulai 27 Desember 2024 hingha 15 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri.

Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," ungkap Erdi.

Sebelumnya, Divpropam Polri telah melaksanakan sidang etik profesi terkait dengan perkara DWP 2024 terhadap 11 terduga pelanggar, dimana 3 terduga pelanggar diputuskan PTDH dan 8 terduga pelanggar diputuskan demosi selama 5 hingga 8 tahun diluar fungsi penegakan hukum.

Baca juga: Hasil Lengkap Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: Dua Brigadir Terbukti Minta Duit Didemosi 5 Tahun

Berikut daftar 11 polisi yang telah disidang etik:

1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban. 

2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia. Malvino dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas