Agak Lain, Suami Istri Ini Gelar Pesta Seks Tukar Pasangan di Bali dan Jakarta
Sebelum ditangkap polisi, pasutri tersebut berhasil menggelar pesta seks bertukar pasangan hingga 8 kali di Bali dan 2 kali di Jakarta.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap sepasang suami istri yang menyelenggarakan event pesta seks bertukar pasangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pasangan suami istri berinisial IG (39) laki-laki dan KS (39) perempuan.
Mereka berdua ditangkap di daerah Badung, Bali.
“Ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik Direktorat Reserse Siber,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2025).
Berdasarkan keterangan dari penyidik, pasangan suami istri tersebut mendistribusikan dokumen elektronik melalui sebuah situs yang berisi ajakan pesta seks dan bertukar pasangan.
Diketahui nama web ajakan untuk pesta seks dari suami istri ini yakni SWXXX.com.
“Ini informasi awal, sekali lagi masih dikembangkan penyelenggara ini yang diduga suami istri ini mengajak orang-orang yang ingin mendaftar, dan para pendaftar ini gratis,” tambahnya.
Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Jual Beli Ribuan Video Porno Anak di Bawah Umur, Member Cuma Bayar Rp10 Ribu
Sebelum ditangkap polisi, pasutri tersebut berhasil menggelar pesta seks bertukar pasangan hingga 8 kali di Bali dan 2 kali di Jakarta.
Polisi mengimbau masyarakat agar hati-hati menggunakan gadget.
“Kepada masyarakat apabila menemukan ada informasi seperti ini, mohon diinformasikan kepada kami, Polda Metro Jaya, bisa ke Polsek terdekat, Polres terdekat, ke rekan-rekan Bhabinkamtibmas yang ada,” tukasnya.
Atas perbutannya, pasangan suami istri tersebut dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) muatan pornografi.
Keduanya juga dijerat Pasal 4 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.