Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Aktivasi Rekening agar Bisa Cairkan Dana PIP Kemdikbud Januari 2025

Segera lakukan proses aktivasi rekening PIP Kemdikbud untuk cairkan dana bantuan siswa yang cair pada bulan Januari 2025, berikut panduannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Aktivasi Rekening agar Bisa Cairkan Dana PIP Kemdikbud Januari 2025
IG @sobatpip
Aktivasi Rekening PIP - Segera lakukan proses aktivasi rekening PIP Kemdikbud untuk cairkan dana bantuan siswa yang cair pada bulan Januari 2025, berikut panduannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Para siswa yang terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud, sebaiknya segera melakukan aktivasi rekening agar dapat menarik dan mencairkan dana PIP Kemdikbud pada bulan Januari 2025.

Dikutip dari Instagram @sobatpip, batas akhir aktivasi rekening pada Program Indonesia Pintar (PIP) adalah hingga 31 Januari 2025.

Jika rekening sudah aktif, maka siswa dapat mencairkan dan menarik dana PIP.

Pencairan dana PIP Kemendikbud dilakukan secara bertahap.

Setiap sekolah bisa menerima dana pada waktu yang berbeda-beda, tetapi tetap pada periode yang ditetapkan.

Dana PIP diberikan untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat penerima yang memenuhi kriteria. 

Cek status daftar penerima dana PIP secara online melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id.

Baca juga: Diperpanjang hingga 31 Januari, Begini Cara Aktivasi Kartu PIP Perorangan

Cara Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud

  • Pertama siapkan dokumen yang dibutuhkan:
    1. Surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah
    2. KTP/Kartu Pelajar
    3. Kartu Keluarga (KK)
    4. Surat keterangan domisili orang tua/wali
    5. Formulir pembukaan rekening Simpel PIP
  • Kemudian datangi bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI)
  • Setelah itu para siswa bisa melakukan pencairan dana di bank bersama dengan pendampingan orang tua.

Baca juga: Cara Cek Bansos PIP Januari 2025 Online di Pip.kemdikbud.go.id, Lihat Jadwal Pencairannya

Cara Cek PIP Kemdikbud

  1. Pertama buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/.
  2. Lalu masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
  3. Kemudian masukkan hasil penjumlahan yang muncul di layar untuk memverifikasi identitas.
  4. Klik 'Cek Penerima PIP'.
  5. Halaman akan memunculkan informasi yang menyatakan apakah data yang dimasukkan merupakan penerima PIP atau tidak.
  6. Siswa yang masukm dalam daftar penerima tinggal melakukan pencairan dana PIP Kemdikbud.

Baca juga: Cara Cek Pencairan PIP Kemdikbud Bulan Desember 2024, Lengkap dengan Cara Daftarnya

Besaran Bantuan PIPKemdikbud

  1. SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
  2. SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
  3. SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)

Kategori Penerima PIP Kemdikbud

Berita Rekomendasi

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas