Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Korupsi, Masyarakat Diminta Tak Ragu Laporkan Dugaan Gratifikasi Oknum Instansi Pemerintah

Bea Cukai yang bagian dari Kemenkeu berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional dengan menjaga integritas,

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Cegah Korupsi, Masyarakat Diminta Tak Ragu Laporkan Dugaan Gratifikasi Oknum Instansi Pemerintah
Kompas.com
Ilustrasi Bea Cukai 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan berbagai upaya pengendalian gratifikasi, mulai dari membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), diseminasi pesan antikorupsi melalui berbagai kanal, sosialisasi internal dan eksternal, identifikasi dan pemantauan titik rawan gratifikasi, hingga apresiasi kepada pelapor gratifikasi.

Menyikapi hal itu, Bea Cukai yang bagian dari Kemenkeu berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional dengan menjaga integritas, kedisiplinan, dan kepatuhan terhadap pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi.

“Pengendalian gratifikasi di Bea Cukai termasuk dalam salah satu program terobosan inisiatif strategis (IS) Pengendalian Titik Rawan Integritas pada program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC) tahun 2017-2020,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, dikutip Kamis (9/1/2025).

Menurutnya, Bea Cukai melanjutkan upaya perbaikan tersebut dengan melaksanakan program PRKC Berkelanjutan (PRKCB) yang dimulai pada tahun 2021 dan direncanakan selesai pada tahun 2024. 

Salah satu program inisiatif strategis pada PRKCB adalah Penguatan Integritas yang berfokus pada Penguatan Model Tiga Lini Terintegrasi yang termasuk di dalamnya gratifikasi.

Budi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, disebutkan bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik baik secara langsung ataupun tidak langsung kepada pegawai atau penyelenggara negara.

“Kami mengimbau kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat, utamanya pengguna jasa Bea Cukai, agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun,” tegas Budi.

Berita Rekomendasi

Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran yang disertai bukti dilakukan oleh oknum ke saluran pengaduan resmi Bea Cukai.

"Jangan ragu melaporkan dugaan pelanggaran terkait gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai Bea Cukai ke saluran pengaduan yang tersedia,” tutur Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas