Kasus Polisi Peras Penonton DWP, Pengamat Soroti Sistem Komando di Polri
Kepolisian RI atau Polri mendapat sorotan setelah anggotanya terlibat dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI atau Polri mendapat sorotan setelah anggotanya terlibat dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
Dalam kasus ini, sejumlah polisi telah dihukum. Mulai level bintara hingga perwira menengah berpangkat Komisaris Besar Polisi (KBP).
Pengamat hukum Ubedilah Badrun ikut angkat bicara menanggapi kasus yang menyeret aparat penegak hukum ini.
Ia menilai, tindakan bawahan harusnya atas setahu atasan. Terlebih dalam kasus ini turut melibatkan mantan Dirnarkoba Polda Metro Jaya.
"Biasanya tindakan-tindakan bawahan di dalam Kepolisian untuk menentukan suatu kejahatan atau tidak, itu atas perintah atasan. Jadi sistem komando di dalam Kepolisian itu masih berlaku," kata Ubediah Badrun kepada wartawan, Kamis (9/1/2024).
Menurutnya, pengusutan harus dilakukan menyeluruh. Hal ini dianggap perlu untuk membangun kepercayaan publik pada keadilan.
"Jadi kalau ada perkara yang kemudian ternyata terbukti bersalah, yang dicopot jangan hanya bawahan polisi itu. Pimpinannya juga harus bertanggung jawab, bahkan bisa sampai Kapoldanya itu," sambungnya.
Menurutnya hal tersebut perlu dilakukan untuk membangun kepercayaan publik pada keadilan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa kepolisian akan menindak tegas personel Korps Bhayangkara yang melanggar.
Pernyataan tersebut menanggapi pertanyaan awak media terkait langkah Polri terhadap 18 personel Polri yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan di gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
"Terhadap pelanggaran-pelanggaran, saya kira kita juga tidak pernah ragu untuk melakukan tindakan tegas dan itu menjadi komitmen kami," ucapnya di Gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Tindakan tegas itu, kata dia, merupakan komitmen pihaknya dalam rangka 'bersih-bersih' pelanggaran yang ada.
"Itu adalah komitmen kita untuk terus melakukan 'bersih-bersih' terkait dengan peristiwa-peristiwa ataupun pelanggaran yang ada sehingga kita harapkan Polri semakin baik," terangnya.
Kasus Pemerasan hingga Rp 2,5 Miliar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.