Kelakar Hasto Kristiyanto PDIP Jelang Diperiksa KPK di Kasus Harun Masiku: Semir Rambut Jadi Hitam
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berkelakar soal persiapan dirinya yang akan diperiksa KPK dalam perkara Harun Masiku, Senin (13/1/2025) mendatang.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Seperti Komisioner KPU RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, bekas Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, hingga mantan penyidik KPK yang sempat menangani kasus ini yakni Ronald Paul Sinyal.
Wahyu dan Tio merupakan kader PDIP yang telah menjalani proses hukum terkait kasus ini.
Selain itu, Selasa (7/1/2025), tim penyidik KPK menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.
KPK mengumumkan penetapan Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 pada 24 Desember 2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap peran Hasto Kristiyanto dalam kasus suap yang menjerat Harun Masiku.
Setyo menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ngotot agar Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019–2024.
Bahkan, Hasto disebut KPK turut memberikan uang yang dipergunakan untuk menyuap Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU saat itu.
Hasto menempatkan Harun Masiku yang berasal dari Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai caleg PDIP di Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) 1 pada Pemilu 2019.
Hasto pun bersikeras agar Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Padahal, berdasarkan hasil Pileg 2019, Harun hanya memperoleh 5.878 suara.
Sementara caleg dengan suara terbanyak kedua setelah Nazaruddin adalah Riezky Aprillia.
"Seharusnya yang memperoleh suara dari Nazarudin Kiemas adalah Riezky Aprilia. Namun ada upaya dari HK untuk memenangkan Harun Masiku," kata Setyo
dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024),
Untuk itu, Hasto mengajukan dan menandatangani uji materi ke Mahkamah Agung (MA) terkait situasi yang terjadi.
Setelah KPU menolak melaksanakan putusan MA, Hasto meminta fatwa kepada MA.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.