KPK Sita Tiga Vespa Mewah Senilai Rp1,5 Miliar terkait Kasus Korupsi LPEI, Ini Penampakannya
Adapun tiga Vespa Piaggio seri 946 langsung diangkut petugas KPK dengan towing ke dalam Gedung Merah Putih KPK pada Kamis petang.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sejumlah penyitaan pada Kamis (9/1/2025).
Sejumlah barang yang disita adalah tiga motor Vespa Piaggio seri 946 senilai Rp1,5 miliar, mobil merek Wuling senilai Rp350 juta, serta barang bukti elektronik dan dokumen.
Adapun tiga Vespa Piaggio seri 946 langsung diangkut petugas KPK dengan towing ke dalam Gedung Merah Putih KPK pada Kamis petang.
Semua barang-barang yang disita berasal dari pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terhadap salah satu rumah mantan direktur utama BUMN di Jakarta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).
Namun, Tessa tidak mengungkap rumah mantan dirut BUMN dimaksud. Berdasarkan sumber Tribunnews, semua barang-barang yang disita berasal dari kediaman dirut PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN (PGAS) periode 2019–2023.
“Aset yang disita tersebut diduga terkait dengan aliran dana dari tindak pidana korupsi tersebut,” kata Tessa.
Baca juga: Petugas KKP Bersenjata Segel Pagar Laut Misterius 30 Km di Dekat PIK 2, Ombudsman Juga Investigasi
KPK diketahui telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan sumber Tribunnews, tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Ngalim Sawego, Direktur Eksekutif LPEI; Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI; Basuki Setyadjid, dan Direktur Pelaksana II LPEI; Arif Setiawan, Direktur Pelaksana IV LPEI.
Lalu, Omar Baginda Pane, Direktur Pelaksana V LPEI; Kukuh Wirawan, Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI; serta Hendarto, Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit.
Atas perbuatan rasuah mereka, sementara ini KPK menaksir telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp1 triliun.
Tujuh tersangka itu pun telah dicegah bepergian ke luar negeri berdasarkan Surat Keputusan Nomor 981 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh KPK.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Sempat Larang Geledah DPP PDIP: Jangan Dulu, Sedang Panas
Adapun fasilitas kredit dalam perkara dugaan korupsi di LPEI ini dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kemudian ditemukan modus "tambal sulam" dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI.
"Di mana pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya," kata Tessa.
Selain itu, KPK menduga bahwa tersangka dari pihak debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya.
Tessa berujar, KPK akan terus mempelajari perkara ini dan sangat memungkinkan menjerat para pihak lainnya yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya.
"KPK juga mengingatkan kepada para pihak untuk tidak tergiur atas janji-janji yang diberikan dengan mengatasnamakan KPK untuk dapat lepas dari perkara ini," ujarnya.
Dalam pengusutannya, KPK telah menyita total 44 aset properti diduga milik tersangka. Taksiran 44 aset yang disita bernilai sekira Rp200 miliar.
Baca juga: Lagi, Dua Perwira PMJ Didemosi Gara-gara Pemerasan DWP, Berikut 14 Oknum Polisi Dijatuhi Sanksi Etik
Sebanyak 44 aset tanah dan bangunan itu tidak termasuk dengan aset kendaraan dan barang lainnya yang sudah lebih dulu disita oleh KPK.
Di mana nilai aset kendaraan dan barang lainnya dimaksud sedang dinilai oleh Tim KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.