Kejagung Buka Suara Usai Guru Besar IPB Bambang Hero Dipolisikan Buntut Kasus Timah
Kejagung buka suara usai guru besar IPB Bambang Hero dipolisikan karena perhitungan kerugian negara di kasus korupsi timah.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
“Dia (Bambang Hero Saharjo) diadukan melanggar pasal 242 KUH Pidana tentang keterangan palsu. Pada saat di persidangan ketika ditanya dalam kapasitas dia sebagai saksi ahli dia menjawab malas untuk menjawab. Artinya dia tidak menjalan tugas sebagai saksi ahli,” tutur Andi.
Menurut Andi, perhitungan Hero tidak berdasar dan berdampak terhadap lumpuhnya perekonomian Bangka Belitung.
Tanggapan Polda Bangka Belitung
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Nyoman Merthadana, memastikan pihaknya telah menerima laporan dari DPD Perpat Babel.
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses kajian dan pendalaman.
"Setiap laporan dari masyarakat pasti akan kami terima dan tindak lanjuti. Saat ini laporan tersebut masih dalam tahap pengaduan dan akan kami pelajari lebih lanjut," kata Kombes Nyoman.
Ia juga menyebut laporan ini telah tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel untuk proses lanjutan.
Kontroversi Perhitungan Kerugian
Kasus tata niaga timah yang menyeret angka kerugian hingga Rp 271 triliun menjadi perhatian publik.
Namun, DPD Perpat menilai perhitungan tersebut tidak jelas dan berpotensi merugikan masyarakat Bangka Belitung jika tidak terbukti akurat.
"Kami mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Namun, prosesnya harus berkeadilan dan transparan," tutup Andi.
Baca juga: Eks Dirjen Minerba ESDM Bambang Gatot Ariyono Klaim Jadi Kambing Hitam Dalam Kasus Korupsi Timah
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Bangka Belitung.
Semua pihak berharap proses hukum dapat berjalan adil dan memberikan kejelasan terkait polemik yang terjadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.