Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, S.H., S.I.K.

Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, S.H., S.I.K. adalah mantan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang didemosi 5 tahun.

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, S.H., S.I.K.
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, S.H., S.I.K. saat masih menjabat Kapolsek Metro Gambir. Ia menampilkan bukti foto plastik klip diduga berisi narkoba jenis Inex terkait kasus penangkapan mantan Caleg DPRD Kota Tangerang, SA (22/) di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). 

Dalam kasus ini, Kompol Jamalinus Nababan telah melaksanakan sidang kode etik profesi Polri (KEPP).

Hasil putusan menyatakan bahwa Jamalinus dijatuhi sanksi demosi 5 tahun dan patsus 30 hari.

Rekam jejak karier

Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan memiliki rekam jejak karier yang cemerlang di Polri.

Ia adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2010.

Berbagai jabatan strategis di Polri pun sudah pernah ia emban.

Jamalinus tercatat pernah menjabat sebagai Kapolsek Tebet.

Selain itu, ia juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Wakapolsek Gambir.

Berita Rekomendasi

Semenjak itu, karier Jamalinus makin meroket.

Pada Desember 2023, ia dipercaya untuk mengisi kursi jabatan sebagai Kapolsek Gambir.

Setelah itu, Jamal dipercaya untuk menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada 2024.

(Tribunnews.com/Rakli)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas