Pagar Laut 30,16 Km di Perairan Tangerang Akhirnya Disegel, Ini Sejumlah Temuan yang Mengejutkan
Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis, 9 Januari 2025.
"Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri (KKP) langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dikutip Tribun Tangerang.
Penyegelan dilakukan karena pemagaran laut di 6 kecamatan di Tangerang tersebut tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Selain itu, lokasi pemagaran laut tersebut berada di dalam Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi, yang berpotensi merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir.
Penyegelan disaksikan langsung Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono.
Pria yang akrab disapa Ipunk ini menegaskan langkah tersebut merupakan respons KKP terhadap aduan nelayan setempat serta upaya menegakkan aturan tata ruang laut.
“Saat ini, kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” ujar Ipunk dalam keterangan resmi pada Kamis.
Sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran pada September 2024.
Hasil investigasi menunjukkan pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya hingga Desa Ketapang, serta Desa Patra Manggala hingga Desa Ketapang.
Konstruksi Pagar Laut Menggunakan Cerucuk Bambu Setinggi 6 Meter
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menambahkan lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi.
Ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
“Tim juga menganalisis foto drone dan arcgis. Berdasarkan data tersebut, kondisi dasar perairan adalah area rubble dan pasir dengan jarak pemagaran sekitar 700 meter dari garis pantai,” ungkap Sumono.
“Kegiatan pemagaran ini tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ujarnya.
Mantan Sekretaris BUMN Said Didu mengatakan dia sudah menyuarakan temuan pemagaran perairan di pesisir laut Tangerang sejak Juli 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.