Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Profil Maqdir Ismail, Advokat yang Dampingi Hasto di KPK, Pernah Bawa Uang Rp27 Miliar ke Kejagung

Maqdir Ismail merupakan adovakat senior di dunia peradilan Indonesia. Ia kini menjadi pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap.

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Profil Maqdir Ismail, Advokat yang Dampingi Hasto di KPK, Pernah Bawa Uang Rp27 Miliar ke Kejagung
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Advokat senior Maqdir Ismail. 

Selain itu, Maqdir Ismail juga pernah menjadi kuasa hukum beberapa pejabat penting seperti Prabowo Subianto, Antasari Azhar, hingga Ibas Yudhoyono.

Rekam jejak cemerlang Maqdir Ismail ini berhasil ia dapatkan tak lepas dari pendidikan yang ditempuhnya dan juga pengamalan yang ia jalani.

Maqdir Ismail diketahui merupakan alumni S1 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan S2 Universitas Western Australia.

Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Dr. Maqdir Ismail, S.H.,LL.M.

Bawa Rp27 miliar ke Kejagung

Maqdir Ismail pernah mengantarkan uang senilai Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 13 Juli 2023.

Saat itu, Maqdir menjadi penasihat hukum terdakwa kasus korupsi menara BTS 4G, Irwan Hermawan.

Uang sebesar 1,8 juta dolar AS atau setara Rp27 miliar itu merupakan uang pengembalian oleh pihak lain dalam kasus proyek BTS Kominfo.

Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Maqdir Ismail menjalani pemeriksaan di Kejagung dengan membawa uang sejumlah US$ 1,8 juta atau setara Rp 26,9 miliar milik tersangka Irwan Hermawan untuk diserahkan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Maqdir Ismail menjalani pemeriksaan di Kejagung dengan membawa uang sejumlah US$ 1,8 juta atau setara Rp 26,9 miliar milik tersangka Irwan Hermawan untuk diserahkan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Maqdir Ismail: Pemberantasan Korupsi Selalu Dengungkan Kerugian Negara Bisa Jerat Orang Tak Bersalah

Berita Rekomendasi

"Saya memenuhi janji saya untuk menyerahkan uang atas nama terdakwa klien kami Irwan Hermawan," kata Maqdir, dikutip dari Tribunnews.

"Jumlah uang yang kami serahkan sesuai 1,8 juta dolar AS atau setara Rp 27 miliar lebih, (termasuk) tanda terimanya juga ada," ujarnya.

Maqdir menyebut, uang itu diserahkan oleh pihak yang mengatakan akan membantu Irwan Hermawan.

"Uang ini diserahkan oleh pihak yang mengatakan akan membantu klien kami Irwan Hermawan, uang ini tidak disebutkan sumbernya darimana dan dari siapa," ujarnya.

Terkait pengembalian dana sebesar Rp27 miliar, Maqdir menyerahkan kasus tersebut ke penyidik.

"Selebihnya kami serahkan ke penyidik untuk menyelidiki hal ini," tuturnya.

Momen penyerahan uang jutaan dolar AS itu berlangsung dramatis.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas