Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eksepsi Heru Hanindyo Ditolak Hakim, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan

Hakim pun memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan proses persidangan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat Heru Hanindyo

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Eksepsi Heru Hanindyo Ditolak Hakim, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Hakim PN Surabaya sekaligus terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Heru Hanindyo usai jalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Tegus Santoso menyatakan tidak menerima eksepsi atau nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa Heru Hanindyo terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Dalam pertimbangannya, Hakim Teguh menyatakan, eksepsi Heru yang disampaikan tim pengacaranya itu telah masuk pokok perkara dan diperlukan pemeriksaan lebih lanjut dalam proses sidang.

Baca juga: Kejagung : Erintuah Damanik Atur Besaran Suap untuk Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur 

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Heru Hanindyo tidak dapat diterima," ucap Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Atas putusan ini, Hakim pun memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan proses persidangan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat Heru Hanindyo.

Baca juga: Eks Ketua PN Surabaya Dapat Jatah Suap 20 Ribu Dollar Singapura di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT.Pst atas nama terdakwa Heru Hanindyo," pungkasnya.

Didakwa Terima Suap Rp 1 Miliar dan 308 Ribu Dolar Singapura

Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Berita Rekomendasi

Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000," ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ucapnya.

Baca juga: 4 Pengakuan Istri Hakim Terdakwa Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Gadai Perhiasan Untuk Kuliah Anak

Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas