Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Tanah dan Apartemen Milik Anggota DPR Anwar Sadad Senilai Rp 8,1 Miliar

Total aset anggota DPR fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad yang disita senilai Rp 8,1 miliar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Sita Tanah dan Apartemen Milik Anggota DPR Anwar Sadad Senilai Rp 8,1 Miliar
Surya.co.id.
Anggota DPR RI, Anwar Sadad. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset dari salah satu tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Total aset anggota DPR fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad yang disita senilai Rp 8,1 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset dari salah satu tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Total aset anggota DPR fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad yang disita senilai Rp 8,1 miliar.

Baca juga:  Bansos BPNT Cair Januari 2025, Simak Cara Cek Daftar Penerima di Laman cekbansos.kemensos.go.id

"Untuk Jatim info penyidik, disita dari tersangka AS (Anwar Sadad)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).

Pada Rabu (8/1/2025), tim penyidik KPK telah memeriksa Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad.

Wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024 itu diketahui jadi salah satu pihak yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara ini.

Sadad dicecar soal seluk-beluk kasus dugaan suap dana hibah, termasuk terkait kepemilikan aset-asetnya.

Materi pemeriksaan yang sama juga ditanyakan tim penyidik kepada Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024.

Berita Rekomendasi

Tim penyidik turut mendalami kepemilikan aset-aset Anwar Sadad melalui saksi Kris Susmantoro selaku pihak swasta.

"Saksi didalami terkait kepemilikan aset tersangka AS (Anwar Sadad)," kata Tessa, Kamis (9/1/2025).

KPK sebelumnya telah mencegah telah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

Baca juga: KPK Mulai Telusuri Aset Para Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.

"Betul (tersangka)," kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews.com, Rabu (31/7/2024).

Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dan berstatus tersangka:

1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD) 
2. Ahmad Heriyadi (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Achmad Yahya M. (guru) 
5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
7. Jodi Pradana Putra (swasta)
8. Hasanuddin (swasta) 
9. Ahmad Jailani (swasta)
10. Mashudi (swasta)
11. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
12. Kusnadi (ketua DPRD)
13. Sukar (kepala desa)
14. A. Royan (swasta)
15. Wawan Kristiawan (swasta)
16. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
17. Ahmad Affandy (swasta)
18. M. Fathullah (swasta)
19. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
21. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas