Brigjen Pol. Dr. Rakhmad Setyadi, S.I.K., S.H., M.H.
Brigjen Rakhmad Setyadi adalah alumni Akpol 1994 yang kini menjabat sebagai Wakapolda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Penulis: Rakli Almughni
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Brigadir Jenderal Polisi Doktor atau Brigjen Pol. Dr. Rakhmad Setyadi, S.I.K., S.H., M.H. adalah seorang perwira tinggi (Pati) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Di Polri, Brigjen Rakhmad Setyadi diamanahkan untuk bertugas di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Di Polda Kalteng, jenderal bintang 1 ini mendapat kepercayaan untuk mengemban jabatan sebagai Wakapolda.
Brigjen Rakhmad Setyadi sudah menduduki posisi jabatan sebagai Wakapolda Kalteng sejak 26 Juli 2024.
Adapun Rakhmad menggantikan posisi Brigjen Pol. Mohamad Agung Budijono.
Sebelum menjadi Wakapolda, Rakhmad Setyadi sempat terlebih dahulu mengemban jabatan sebagai Kepala Biro Kerja Sama Penyuluhan Hukum (Karokermaluhkum) Divisi Hukum (Divkum) Polri.
Baca juga: Irjen Pol. Drs. I Wayan Sugiri, S.H., S.I.K., M.Si.
Ia tercatat aktif menjabat sebagai Karokermaluhkum Divkum Polri sejak 2023 hingga 2024.
Brigjen Rakhmad Setyadi juga pernah ikut mendaftar sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau capim KPK.
Nama Rakhmad Setyadi pun sempat diumumkan lolos tes tulis oleh panitia seleksi capim KPK.
Kelolosan Rakhmad tersebut tertulis di dalam surat pengumuman Pansel KPK nomor 47/PANSEL-KPK/08/2024 berwarkat 8 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Pansel KPK M. Yusuf Ateh.
Tercantum nama 40 capim KPK yang lolos di bagian lampiran dalam surat pengumuman tersebut.
Dari 40 capim KPK yang lolos, total ada 7 jenderal dan purnawirawan polisi yang lolos tes tulis, termasuk Rakhmad. Berikut daftarnya:
Baca juga: Irjen Pol. Tantan Sulistyana, S.H., S.I.K., M.M.
1. Komjen Pol. Agung Setya Imam Effendi (Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara);
2. Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko yang kini (Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK);
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.