2 Oknum TNI AL Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil Tangerang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Sertu AA dan Kelasi Kepala BA, dua oknum TNI AL tersangka penembakan bos rental mobil di Tangerang dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sertu AA dan Kelasi Kepala BA, dua oknum TNI AL tersangka penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Diketahui dalam peristiwa tersebut bos rental mobil Tangerang, Ilyas Abdurahman tewas dan satu korban lainnya Ramli mengalami luka tembak.
Sertu AA dan Kelasi Kepala BA dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 55 KUHP.
Komandan Puspomal (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Samista mengungkap alasan paman dan keponakan tersebut menjerat keduanya dengan pasal pembunuhan berencana.
"Pembunuhan berencana itu digunakan karena tersangka ada jeda waktu untuk berpikir," ujar Laksamana Muda TNI Samista dalam jumpa pers di Mako Puspomal Kelapa Gading Jakarta pada Rabu (15/1/2025) dikutip dari kompas.com.
Kata dia, penggunaan pasal pembunuhan berencana terhadap dua oknum TNI AL tersebut didukung keterangan dari tersangka dan saksi yang berada di lokasi kejadian.
Baca juga: Danpuspomal Sebut 3 Anggota TNI AL Cukup Bukti Lakukan Pembunuhan terhadap Bos Rental Mobil
"Di situ ada jeda. Ketika pembunuhan biasa itu, tersangka tidak ada jeda berpikir. Ini ada jeda untuk berpikir," ujar Samista.
Diketahui dalam kasus tersebut ada tiga oknum TNI AL yang terlibat di antaranya Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala BA.
Untuk Sertu RH hanya dijerat dengan pasal 480 tentang penadahan secara bersama-sama.
Baca juga: Momen Danpuspomal Peluk Anak Bos Rental Usai Serahkan 3 Tersangka Pembunuhan ke Oditurat Militer
Begitu pun Sertu AA dan Kelasi Kepala BA, selain dijerat pasal pembunuhan berencana, juga dijerat pasal penadahan.
"Ketiga-tiganya itu disangkakan juga dengan pasal 480 penadahan secara bersama-sama," kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel (Kum) Riswandono.
"Terus terkait dengan pidana tambahan nanti akan dilihat kualitas dari perbuatan di antara tiga (tersangka) ini. Karena dari tiga ini kan ada satu orang yang tidak terkait dengan pasal pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa. Jadi tersangka atas nama R itu kena pasal 480 terkait penadahan," lanjut dia.
Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 18 saksi.
Selain itu, sejumlah barang bukti pun disita di antaranya mobil Daihatsu Sigra warna hitam, senjata api jenis pistol yang digunakan untuk melakukan penembakan, 5 butir selongsong peluru yang ditemukan di tempat kejadian perkara, baju korban, bukti transfer, dan lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.