Kasus Robot Trading Net89 Masuki Babak Baru, Tempuh Restorative Justice, Polri Diminta Mendukung
Kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Net89 yang sempat menggemparkan Indonesia beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Net89 yang sempat menggemparkan Indonesia beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru.
Hal itu setelah para pelapor atau korban sepakat dengan pihak terlapor untuk menempuh jalur di luar persidangan atau yang dikenal dengan sebutan restoratif justice.
Kesepakatan yang melibatkan dua pihak ini terjadi di Jakarta, pada Jumat 17 Januari 2025.
Pihak korban atau pelapor dihadiri perwakilan dari berbagai paguyuban salah satunya dari Law Firm MZA & Partners, Gempur atau Gerakan Maju Pertahankan Uang Rakyat, Onny Assaad kantor hukum Assaad Murbantoro Sihombing assiciate, Ferry Irawan dari Sentral & Partner Law dan Ferry Lesmana dari Bhayangkara Abdi Perkasa Lawfirm dan lainnya.
Sementara dari pihak terlapor dihadiri sejumlah kuasa hukum antara lain dari Natanael Manullang, Pasa Deda Siregar dan Tri Maha Eka Bangun dari Kantor Hukum Pasa Maha & Rekan, Andi A Nawawi dari Kantor ANP Law Office, Equiseon Billy Siagian dan Selamat Tambunan dari Kantor JST Law Office serta Herry Yap dari Kantor HRY & Partners.
"Hari ini pertemuan kita sebenarnya mempertemukan 15 Laporan Polsi (LP) ( perwakilan korban) yang ada di Bareskrim dengan lawyer lawyer terlapor," kata kuasa hukum salah satu pihak korban, Ferry Lesmana dari Bhayangkara Abdi Perkasa Lawfirm dalam keterangannya.
"Kita ini duduk bersama untuk menyatakan bahwa kita ini (pelapor dan terlapor) siap untuk melakukan restoratif justice atau perdamaian," lanjut dia.
Hal senada diungkapkan kuasa hukum korban lainnya yakni Ferry Irawan dari Sentral & Partner.
"Mewakili 130 korban dalam perkara Net89 ini pada intinya saya setuju dengan restoratif justice yang dilakukan pada saat ini antara pihak terlapor dan pelapor semuanya clear Hari ini dan kami berharap pihak Bareskrim bisa menyetujuinya agar kami pada korban terakomodir kerugiannya," kata dia.
Sementara dari Kuasa Hukum terlapor, Herry Yap dari Kantor HRY & Partners mengatakan bahwa pihaknya menerima kesepakatan restoratif justice yang diajukan dua pihak.
"Menyatakan siap melakukan restoratif justice," tegasnya.
Bionda Johan Anggara dari perwakilan Law Firm MZA & Partners menambahkan jika proses hukum dengan RJ merupakan terobosan hukum yang harus menjadi pioner sistem hukum di Indonesia yang melibatkan banyak korban dimana seluruh korban berasal dari seluruh wilayah Indonesia.
Menurut dia Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 bahwa soal Restorative Justice, Bionda mengatakan dalam kasus Net89 ini haruslah memenuhi syarat umum yang mana secara materiil sudah terpenuhi antara lain tidak bersifat radikalisme dan separtisme dan juga bukan tindak pidana terorisme.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.