Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kasus Robot Trading Net89 Masuki Babak Baru, Tempuh Restorative Justice, Polri Diminta Mendukung

Kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Net89  yang sempat menggemparkan Indonesia beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Robot Trading Net89 Masuki Babak Baru, Tempuh Restorative Justice, Polri Diminta Mendukung
Ist
Kuasa hukum pelapor dan terlapor hadir dalam pertemuan di Jakarta. 

Pihaknya berharap pihak kepolisian mendengar keinginan para korban untuk mempercepat RJ dikarenakan banyak korban sudah menderita karena kasus yang sudah berlarut-larut.

"Apalagi jika dibawa dalam proses peradilan yang begitu lama sampai proses eksekusi nanti, para korban akan sangat berterimakasih jika pihak kepolisian mengakomodir keinginan mayoritas korban Net89 dan akan menjadi kredit point dimana kepolisian memang mendengar penderitaan para korban," pungkas Bionda.

Sebagain gambaran restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang melibatkan korban, pelaku, dan pihak terkait lainnya.

Pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan korban dan pelaku, serta mengembalikan hubungan baik di masyarakat.

Jejak Kasus

Diketahui, kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89 ini heboh karena telah menyeret sejumlah artis dan publik figur antara lain Atta Halilintar, Mario Teguh, Kevin Aprilio dan lainnya.

Ribuan orang disebut sebut telah menjadi korban, dan ratusan diantaranya telah melapor ke pihak kepolisian.

Rekomendasi Untuk Anda

Laporan dugaan investasi bodong Net89 ini terdaftar dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/ Bareskrim Polri, tanggal 26 Oktober 2022 oleh M Zainul Arifin selaku kuasa hukum korban 

Sementara pihak terlapor ada nama Komisaris Utama PT Cipta AST Digital dan PT Indonesia Digital Exchange, Andreas Andreyanto dan kawan-kawan. 

Total ada 134 terduga pelaku yang dilaporkan.

Sebagai informasi, Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif adalah proses penyelesaian kasus pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya. 

RJ ini diharapkan memulihkan keadaan semula dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

 

 

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas