Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PBNU: Kami Tak Pernah Minta Izin Kelola Tambang

Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, mengatakan pihaknya tak pernah mengajukan permintaan untuk mendapatkan izin kelola tambang. 

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in PBNU: Kami Tak Pernah Minta Izin Kelola Tambang
Tribunnews.com/Gita Irawan
Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla. Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, mengatakan pihaknya tak pernah mengajukan permintaan untuk mendapatkan izin kelola tambang.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, mengatakan pihaknya tak pernah mengajukan permintaan mendapatkan izin kelola tambang untuk organisasi masyarakat keagamaan.

Hal ini disampaikan Ulil dalam rapat dengar pendapat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Ulil menegaskan, sejak awal NU tidak pernah mengajukan permintaan untuk mendapatkan izin kepada pemerintah.

"Kami tidak mengajukan permintaan dan tidak melakukan inisiatif untuk meminta konsesi ini," kata Ulil dalam rapat.

Menurutnya, pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan merupakan inisiatif pemerintah.

"Jadi ini kami anggap sebagai niat baik dari pihak pemerintah," ungkap Ulil.

Dia menuturkan bahwa pihaknya tak mempermasalahkan apabila pemerintah tak menerbitkan izin tambang untuk ormas keagamaan.

Berita Rekomendasi

"Jika konsesi ini ada alhamdulillah, kalau pun tidak ada juga tidak masalah. Karena kami  tidak mengajukan pada awalnya," ucap Ulil.

Namun, Ulil menganggap bahwa penerbitan izin untuk ormas keagamaan adalah bentuk niat baik dari pemerintah.

"Jadi ini kami anggap sebagai good will atau niat baik dan Insya Allah ini niat baik yang pahalanya banyak dari pihak pemerintah," tegasnya.

Baca juga: DPR Bahas Revisi UU Minerba, Perguruan Tinggi dan UMKM Bisa Kelola Tambang

Diketahui, dalam revisi ini, terdapat beberapa poin penting yang diusulkan, salah satunya adalah memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi dan usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk turut mengelola tambang, seperti halnya organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Usulan ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas. 

Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.

Sementara itu, Pasal 51B mengatur pemberian WIUP mineral logam untuk badan usaha swasta dan UMKM. Aturan ini bertujuan mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri maupun global.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas