Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PBNU: Kami Tak Pernah Minta Izin Kelola Tambang

Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, mengatakan pihaknya tak pernah mengajukan permintaan untuk mendapatkan izin kelola tambang. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in PBNU: Kami Tak Pernah Minta Izin Kelola Tambang
Tribunnews.com/Gita Irawan
Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla. Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, mengatakan pihaknya tak pernah mengajukan permintaan untuk mendapatkan izin kelola tambang.  


Pasal 51A 

(1) WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. 

(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Akreditasi perguruan tinggi dengan status minimal B; c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan. 

(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 51B 

(1) WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas. 

Rekomendasi Untuk Anda

(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Peningkatan tenaga kerja dalam negeri; c. Jumlah investasi; d. Peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri atau global. 

(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

 

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas