Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Soal Kampus Bisa Kelola Tambang, Komisi X DPR: Harus Dikaji Dulu

Lalu Hadrian mewanti-wanti agar pemberian WIUP ke perguruan tinggi tak mengurangi tujuan utama pendidikan.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Soal Kampus Bisa Kelola Tambang, Komisi X DPR: Harus Dikaji Dulu
Freepik
Ilustrasi Tambang Batu Bara. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta rencana pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) untuk perguruan tinggi harus dikaji.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta rencana pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) untuk perguruan tinggi harus dikaji. 

"Ya bagi kami harus dikaji dulu, harus diukur benar," kata Lalu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Baca juga: Wacana kampus kelola konsesi tambang - Siapa yang mengusulkan dan bagaimana awal mulanya?

Lalu Hadrian mewanti-wanti agar pemberian WIUP ke perguruan tinggi tak mengurangi tujuan utama pendidikan.

"Jangan sampai bisnisnya lebih tinggi dibanding tujuan utama pendidikan itu," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Baca juga: PBNU: Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Lebih Besar Manfaat Ketimbang Mafsadah

Usulan ini tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara.

Terdapat beberapa poin penting yang diusulkan, salah satunya adalah memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi dan usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk turut mengelola tambang, seperti halnya organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Usulan ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas. 

Rekomendasi Untuk Anda

Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.

Sementara itu, Pasal 51B mengatur pemberian WIUP mineral logam untuk badan usaha swasta dan UMKM. Aturan ini bertujuan mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri maupun global.

Poin-poin Revisi Pasal 51A dan 51B

Pasal 51A 

(1) WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. 

(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Akreditasi perguruan tinggi dengan status minimal B; c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan. 

(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Baca juga: Tambang Emas Liar di Bogor Telan Korban Jiwa, Penambang Tewas Tertimbun 


Pasal 51B 

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas