Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Presiden Prabowo Setujui Perubahan PPDB jadi SPMB, Zonasi Berganti Nama

Presiden Prabowo Subianto setujui perubahan sistem penerimaan murid pada tahun ajaran baru 2025/2026 yang diajukan Kemendikdasmen. Zonasi ganti nama.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
zoom-in Presiden Prabowo Setujui Perubahan PPDB jadi SPMB,  Zonasi  Berganti Nama
Surya/Purwanto
PENERIMAAN SISWA BARU - Sejumlah wali murid melihat hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP N 3 Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (12/7/2024). Kabar terbaru, Presiden Prabowo Subianto setujui perubahan sistem penerimaan murid pada tahun ajaran baru 2025/2026 yang diajukan Kemendikdasmen. Zonasi ganti nama. SURYA/PURWANTO 

Jika tidak ada istilah zonasi pada penerimaan siswa baru tahun ini, lantas apa saja yang baru?

Abdul Mu'ti mengatakan ada empat jalur penerimaan siswa baru.

Empat jalur penerimaan siswa baru pada SPMB adalah :

  1. Jalur Domisili
  2. Jalur Afirmasi
  3. Jalur Mutasi
  4. Jalur Prestasi

Ini penjelasan Mendikdasmen soal 4 jalur  SPMB.

Pada jalur domisili, atau tempat tinggal murid ditegaskan jika Kemendikdasmen tidak lagi menerapkan sistem zonasi pada penerima siswa baru.

Sementara jalur penerimaan kedua prestasi  Abdul Mu'ti mengungkapkan ada penambahan prestasi selain akademik dan non-akademik.

Nonakademik sebelumnya hanya ada dua, yaitu olahraga dan seni.

Rekomendasi Untuk Anda

Pada SPMB ditambah melalui jalur kepemimpinan.

"Jadi misalnya mereka yang aktif dari pemurus osis atau pemurus misalnya pramuka atau yang lain-lain itu nanti menjadi pertimbangan melalui jalur prestasi," kata Abdul Mu'ti.

Pada jalur afirmasi, presentasinya ditambah untuk dua kelompok, yakni penyandang disabilitas dan murid yang keluarganya kurang mampu.

Lalu jalur mutasi diberikan untuk siswa yang orang tuanya pindah tugas. 

 

 

Penghapusan zonasi berlaku Maret 2025

Abdul Mu'ti menyampaikan, aturan terkait PPDB itu akan diterbitkan sekitar bulan Maret 2025, atau sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Tidak perlu menunggu sampai selesai Idul Fitri karena kajiannya sekali lagi, sudah selesai. Sistemnya juga sudah kami tetapkan, tinggal menunggu waktu saja," pungkasnya.


Skema zonasi baru, tak pakai data KK

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas