Kapolres Jaksel Kombes Ade Rahmat Bantah Terima Suap, Ini Sosok yang Tawarinya Uang Rp 400 Juta
Simak rangkuman sosok tersangka pembunuhan yang menawarkan uang Rp 400 juta ke Kapolres Jaksel Kombes Ade Rahmat Idnal terkait kasus AKBP Bintoro.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: timtribunsolo

TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, menjadi sorotan publik setelah muncul kabar bahwa ia menerima tawaran suap sebesar Rp 400 juta terkait kasus pembunuhan yang melibatkan AKBP Bintoro.
Namun Ade Rahmat dengan tegas membantah kabar dugaan penerimaan suap sebesar Rp 400 juta itu.
"Nggak benar," kata Ade Rahmat, dilansir WartaKotalive.com, Sabtu (1/2/2025).
Diketahui tawaran suap Rp 400 juta ke Ade Rahmat ini datang dari Arif Nugroho.
Siapa Arif Nugroho?
Tawaran suap tersebut berasal dari Arif Nugroho, yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan seorang remaja berusia 16 tahun di Hotel Senopati, Jakarta Selatan, pada April 2024.
Dalam kasus ini, Arif tidak sendirian, ia bersama tersangka lainnya, Muhammad Bayu Hartanto, diduga melakukan tindakan pembunuhan dengan mencekoki korban menggunakan obat-obatan terlarang.
Kronologi Kasus Pembunuhan
Menurut Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto menggunakan pil ekstasi dan sabu cair untuk mencekoki korban.
Ada dua korban yang dicekoki Arif dengan obat, yakni FA dan teman sebayanya APS.
Setelah dicekoki obat, ternyata fisik FA tak kuat menahan efek obat-obatan yang diberikan, korban langsung tak sadarkan diri dan berujung meninggal dunia.
“Korban dicekoki pil ekstasi dan dipaksa meminum sabu cair oleh dua pria. Kejadian di salah satu hotel kawasan Senopati, Kebayoran Baru,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat ditemui di kantornya, Rabu (24/4/2024).
Setelah korban tak sadarkan diri, Arif pun membawa korban ke RSUD Kebayoran Baru.
Di rumah sakit, Arif pun hanya meninggalkan korban begitu saja hingga membuat pihak rumah sakit tak mengetahui identitas korban.
Arif Nugroho Jadi Korban Pemerasan AKBP Bintoro
Kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, Pahala Manurung menyebut kliennya sudah mengeluarkan uang sebesar Rp17,1 miliar kepada anggota Polres Metro Jakarta Selatan agar kasus yang menjerat dihentikan.
Sebagai informasi, Arif dan Bayu adalah dua tersangka kasus pembunuhan terhadap gadis berinisial FA di Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada pertengahan tahun 2024 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.