Pemerintah dan DPR Sepakat RUU BUMN Dibawa ke Rapat Paripurna
Ketua Panja RUU BUMN , Eko Hendro Purnomo mengatakan bahwa tim panja telah membahas 2.411 daftar invetarisasi masalah (DIM).
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VI DPR RI dan pemerintah menyepakati revisi undang-undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawa ke rapat paripurna.
Dalam rapat kerja tingkat 1 Komisi VI DPR RI, hadir Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri BUMN Doni Oskaria dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.
Baca juga: Raker Bersama Pemerintah, Komisi VI DPR Kebut Pembahasan RUU BUMN
Lalu hadir pula Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman.
Ketua Panja RUU BUMN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eko Hendro Purnomo mengatakan bahwa tim panja telah membahas 2.411 daftar invetarisasi masalah (DIM).
Baca juga: Anggota DPR Heran Kades Kohod Arsin Naik Mobil Mewah Rubicon: Kami Saja Belum Tentu Bisa Beli
"Dari total DIM, jumlah DIM tetap sebanyak 2.382. Atas DIM tetap tersebut telah disetujui pada 31 Januari 2025," kata Eko di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
Sementara DIM perubahan sebanyak 15 DIM, dan dari 15 DIM perubahan tersebut, disetujui 11 DIM disetujui pada rapat di hari yang sama.
"DIM penambahan materi baru sebanyak 14. Atas DIM penambahan materi baru tersebut, telah disetujui pada 31 Januari 2025," kata Eko.
Kemudian, atas 4 DIM perubahan yang belum disetujui, telah dilakukan perumusan oleh timus pada 1 Februari 2025.
"Telah dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi oleh timus dan timsin, termasuk menyempurnakan struktur batang tubuh serta melengkapi penjelasan-penjelasan yang diperlukan," kata Eko.
Eko lantas membacakan 12 pokok pikiran dalam draf RUU. Rinciannya yakni, pertama, penyelesaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait
Kedua, penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang.
Ketiga, pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Keempat, holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan nama perusahaan dan atau pengelolaan BUMN
Kelima, pengaturan terkait bisnis. Keenam, penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata pengelolaan perusahaan yang baik yaitu dilakukan secara akuntabel dan melandaskan peraturan undang-undangan yang ada.
Baca juga: Kasus AKBP Bintoro, Anggota Komisi III DPR Minta Pimpinan Polri Tak Lindungi Polisi yang Bersalah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.