Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
tag populer

Rakyat Tidak Punya Kewenangan Membuktikan Dugaan Korupsi Jokowi, Pengamat: Hanya Penyidik yang Bisa

Sekjen MPK Dwi Kundoyo mengatakan, publik harus terus diingatkan tentang kerusakan yang ditinggalkan Jokowi setelah tidak lagi menjadi Presiden. 

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Rakyat Tidak Punya Kewenangan Membuktikan Dugaan Korupsi Jokowi, Pengamat: Hanya Penyidik yang Bisa
istimewa
DISKUSI PUBLIK - Diskusi publik membuktikan korupsi Jokowi pasca nominasi OCCRP yang diselenggarakan Masyarakat Penegak Demokrasi (MPK) di Jakarta, Sabtu (1/2/2025). Pengamat Politik Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mengatakan rakyat tidak punya kewenangan membuktikan dugaan korupsi Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mengatakan rakyat tidak punya kewenangan membuktikan dugaan korupsi Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

"Hanya penyidik yang bisa menentukan," kata Ray dalam acara Diskusi Publik Membuktikan Korupsi Jokowi Pasca Nominasi OCCRP yang diselenggarakan Masyarakat Penegak Demokrasi (MPK) di Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

Baca juga: KPK Dalami Laporan Dugaan Korupsi Proyek PIK 2 yang Libatkan Jokowi

Sementara itu, Sekjen MPK Dwi Kundoyo mengatakan, publik harus terus diingatkan tentang kerusakan yang ditinggalkan Jokowi setelah tidak lagi menjadi Presiden. 

"Bukan hanya tatanan demokrasi yang dirusak, nominasi OCCRP menunjukkan pemerintahan Jokowi koruptif," kata dia.

Baca juga: Jokowi dan Bos Agung Sedayu Group Dilaporkan soal Proyek PIK 2, KPK Berani Usut?

Adapun Pengamat Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, menilai rilis yang dikeluarkan OCCRP terkait Jokowi yang dinominasikan sebagai koruptor memperkuat laporan dirinya kepada KPK tahun 2022 dan 2024.

"Kita berharap pemerintah saat ini membuktikan kesungguhannya yang katanya akan mengejar koruptor sampai Antartika. Sudah terang benderang KPK harus tindak lanjut rilis OCCRP," kata Ubed.

Dia menilai diperlukan adanya gerakan rakyat untuk mendesak KPK menindaklanjuti laporan masyarakat terkait indikasi korupsi yg dilakukan oleh pemerintahan Jokowi

Berita Rekomendasi

"Tanpa adanya gerakan rakyat, kecil kemungkinan KPK berani mengusut dugaan korupsi yg terjadi dan dilakukan oleh Jokowi, ujar Ubedilah.

Adapun eks Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi, ditempat yang sama menyoroti soal lain dari pemerintahan Jokowi.

"Utang luar negeri yang diwariskan Jokowi kepada Prabowo yang nilainya lebih dari 8000 Triliun menjadi masalah lain yang ditinggalkan Jokowi selain korupsi," ujar Edwin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas