Anak Pengacara Lisa Rachmat Sempat Ogah Bela Ronald Tannur: Perilakunya Buruk, Suka Dugem dan Mabuk
Hutomo Septian mengaku sempat ogah menangani perkara Ronald Tannur karena kliennya itu memiliki perilaku buruk
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dodi Esvandi
![Anak Pengacara Lisa Rachmat Sempat Ogah Bela Ronald Tannur: Perilakunya Buruk, Suka Dugem dan Mabuk](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/KASUS-RONALD-TANNUR.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara yang juga anak dari Lisa Rachmat, Hutomo Septian mengaku sempat ogah menangani perkara Ronald Tannur karena kliennya itu memiliki perilaku buruk yakni punya kebiasaan pergi ke klub malam hingga mabuk-mabukan.
Hal itu diungkapkan Hutomo saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang melibatkan tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta,
Hutomo yang tergabung dalam perusahaan hukum milik ibunya yakni Lisa Associate menceritakan awal mula mendapat tawaran menangani perkara Ronald Tannur.
Ia menerangkan bahwa Ronald meminta tolong kepada kakaknya bernama Eka untuk menjadi pengacara di kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
"Teman kakak saya, terus dia minta tolong. Namanya Eka, itu kakak saya, terus dia si Ronald-nya minta tolong itu dia cerita," jelas Hutomo.
Setelah itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali keterangan Hutomo yang pernah dituangkannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan.
Baca juga: Lisa Rachmat Sempat Tawarkan Santunan Rp 800 Juta Kepada Keluarga Dini Sera Agar Ronald Tannur Bebas
Dalam BAP poin 11, Hutomo menjelaskan dirinya sempat mengingatkan kepada ibunya dan tim pengacara yang tergabung di Lisa Associate untuk tidak menangani perkara Ronald Tannur.
"Ada saudara memberikan keterangan 'jangan menangani perkara Gregorius Ronald Tannur anaknya berkelakuan tidak baik'. Benar itu?," tanya Jaksa.
"Benar," jawab Hutomo.
Hutomo kemudian menerangkan maksud ucapannya yang tertuang dalam BAP tersebut.
Hutomo menjelaskan bahwa sejak awal dirinya mengaku sudah tidak mau mengambil perkara yang melibatkan Ronald Tannur tersebut.
Atas dasar itulah kemudian Hutomo beralasan kerap banyak tidak mengetahui ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh Jaksa perihal perkara tersebut.
"Emang dari awal saya itu nggak niat mengambil kasus ini pak," kata dia.
Ia menuturkan, alasan lain dirinya ogah menangani kasus tersebut lantaran Ronald dikenal sebagai pribadi yang suka mabuk hingga pergi ke klub malam.
"Soalnya saya tahu dari awal Ronald ini anaknya suka ke tempat dugem, mabuk, dan emang saya tahunya seperti itu. Makanya waktu pemeriksaan saya ngomong seperti itu," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam sidang perdana, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terpidana Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap sebesar Rp1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.
Baca juga: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sidang Perdana Kasus Pemufakatan Suap Kasasi Ronald Tannur 10 Februari
Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000," ucap Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan.
Dalam dakwaannya Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
"Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ucapnya.
Lebih lanjut Jaksa menuturkan bahwa uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.
Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu dolar Singapura.
Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 ribu dolar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 ribu dolar Singapura, serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 ribu dolar Singapura.
"Sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik," jelas Jaksa.
Tak hanya uang di atas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp1 miliar dan 120 ribu dollar Singapura.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata dia.
Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.