Para Pakar Hukum Ungkap Perbuatan Melawan Hukum KPK Tetapkan Status Tersangka Sekjen PDIP Hasto
Sejumlah pakar hukum menyimpulkan banyak langkah KPK yang berpotensi melawan hukum dalam memproses dan menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji

Kedua, secara formil penetapan tersangka Hasto oleh KPK tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014.
Permohonan praperadilan hasto, diuraikan sejak terbitnya surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik.153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024 dan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/2024, tertanggal 23 Desember 2024.
Terhadap Hasto tidak pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka terlebih dahulu.
Terlebih lagi ternyata dari permohonan praperadilan tersebut tidak pernah dilakukan penyelidikan sebagai dasar diterbitnya sprindik tersebut.
Untuk Sprin.DIK/152/DIK.00/01/12/2024 terkait dugaan tindak pidana merintangi penyidikan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri tidak terkait dengan dugaan tindak pidana suap, maka dengan demikian maka untuk setiap dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap Hasto berdasarkan kedua sprindik di atas, harus lah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka terlebih dahulu.
Termasuk apabila penetapan tersangka Hasto didasarkan pada alat bukti yang diperoleh secara tidak sah berdasarkan surat perintah penyidikan atas nama tersangka lain bukan berdasarkan sprindik atas nama Hasto.
Baca juga: Jelang Sidang Praperadilan Hasto Besok, KPK Siap Hadir, Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
Sehubungan telah menyalahi proses hukum acara pidana sehingga berimplikasi tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Hasto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.