Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons KPK Soal Agustiani Tio Mengadu ke Komnas HAM Tak Bisa Berobat ke Cina Karena Dicegah

Juru Bicara KKPK Tessa Mahardhika Sugiarto, merespons langkah mantan kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina yang mengadu ke Komnas HAM.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons KPK Soal Agustiani Tio Mengadu ke Komnas HAM Tak Bisa Berobat ke Cina Karena Dicegah
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, ketika melakukan wawancara di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Sejumlah kasus ditanyakan wartawan, termasuk soal pencegahan mantan kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. 

Polip tersebut harus segera ditangani untuk mencegah kemungkinan berkembang menjadi kanker.

Agustiani saat ini dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada 17 Februari 2025 untuk operasi.

Namun, ia khawatir pengobatan tersebut akan tertunda akibat pencekalan yang diterapkan oleh KPK.

Ia mengklaim telah memenuhi panggilan KPK meskipun dalam kondisi kesehatan yang tidak baik.

Akhirnya, pada 6 Januari 2025 dia datang dan meminta izin kepada penyidik tidak bisa hadir jika sidang digelar Februari, karena dia harus berobat.

"Saya tidak tahu kok tiba-tiba nih ada pencekalan," kata dia.

Agustiani mempertanyakan alasan di balik pencekalan tersebut, apakah karena keterangannya dianggap tidak sesuai dengan harapan KPK atau ada alasan lain.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri.

Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas