Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita 11 Mobil hingga Uang Usai Geledah Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno, Terkait Kasus Apa?

Jubir berlatar belakang pensiunan Polri ini menyampaikan tim penyidik KPK turut menyita sejumlah barang bukti lain dari rumah Japto Soerjosoemarno.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Sita 11 Mobil hingga Uang Usai Geledah Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno, Terkait Kasus Apa?
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
PENGGELEDAHAN KPK - Ketua Pemuda Pancasila (PP) Japto S Soeryosumarno, berjalan meninggalkan ruang pertemuan di Kantor Mahendradata, Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2011). Penyidik KPK menyita 11 mobil dari hasil menggeledah rumah kediaman Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno . 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 11 mobil dari hasil menggeledah rumah kediaman Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno pada Selasa (4/2/2025) malam.

Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

“Hasil sita rumah JS: 11 kendaraan bermotor roda empat,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).

Jubir berlatar belakang pensiunan Polri ini menyampaikan tim penyidik KPK turut menyita sejumlah barang bukti lain dari rumah Japto Soerjosoemarno diduga terkait perkara. 

Baca juga: Privy Golf Point 2nd Tournament 2023 Diapresiasi Ketua Umum PB PGI Japto Soerjosoemarno

Yaitu uang rupiah dan valuta asing, dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Tessa menyampaikan pihaknya sedang berupaya mencari dan menyita aset-aset diduga hasil gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Rita. Hal itu dalam rangka memulihkan aset.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK lebih dulu menggeledah rumah kediaman pengusaha batu bara yang juga Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur (Kaltim) Said Amin pada Juni 2024 lalu dan rumah kediaman Wakil Ketua Umum MPN PP sekaligus Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali pada Selasa, 4 Februari 2025.

Berita Rekomendasi

Sejumlah barang bukti seperti uang tunai, tas, jam hingga banyak kendaraan disita penyidik.

Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan pasal TPPU.

Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.

Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin. Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

Baca juga: Praperadilan Hasto Kristiyanto Melawan KPK Digelar Hari Ini di PN Jaksel, Tim Hukum Siapkan Bukti

KPK juga telah memeriksa dan menggeledah rumah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.

Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas