Kasus Dugaan Suap AKBP Bintoro Disorot, Evaluasi Sistem Perekrutan Akpol Dinilai Perlu Dilakukan
Kasus dugaan penyuapan yang melibatkan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dan sejumlah oknum polisi disorot.
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
![Kasus Dugaan Suap AKBP Bintoro Disorot, Evaluasi Sistem Perekrutan Akpol Dinilai Perlu Dilakukan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Mantan-Kasat-Reskrim-Polres-Metro-Jakarta-Selatan-AKBP-Bintoro.jpg)
"UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamanatkan bahwa Polri harus menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kasus ini menunjukkan adanya pelanggaran berat terhadap nilai-nilai dimaksud", paparnya.
Dia mengatakan, Polri seharusnya menjadi institusi yang membanggakan karena keberadaannya berakar pada prinsip pelayanan dan perlindungan terhadap rakyat. Namun, kasus seperti ini, dikatakan Habelino, justru memperkuat citra negatif yang selama ini menjadi sorotan.
"Reformasi total harus dimulai dari penanaman ulang nilai-nilai integritas di setiap level, serta perbaikan sistem pengawasan yang efektif agar setiap penyimpangan dapat dicegah sejak dini," tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan imbas diduga kasus pemerasan.
Selain Bintoro terdapat dua anggota Polri dan 2 orang sipil yang turut digugat masing-masing atas nama AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung dan Herry.
Adapun gugatan itu dilayangkan oleh dua orang yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo dan teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN.Jkt.SEL.
Dalam gugatan tersebut, Arif selaku tergugat I.
meminta agar hakim memerintahkan AKBP Bintoro Cs mengembalikan uang senilai Rp 1,6 miliar.
"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 1.600.000.000,--(satu milyar enam ratus juta rupiah) dikembalikan kepada Penggugat I," demikian bunyi petitum gugatan tersebut dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2025).
Tak hanya itu, dalam petitumnya, Arif juga melayangkan permintaan kepada hakim agar Bintoro dan 4 tergugat lainnya mengembalikan mobil hingga motor mewah yang sebelumnya telah dijual.
"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Turut Tergugat I untuk mengembalikan uang atau menyerahkan Mobil Lamborghini ampetador, Motor Sportstar Iron, Motor BMW HP4 yang pernah dijual dan dikembalikan kepada Penggugat I," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Polri terhadap anak pengusaha.
Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu menurunkan tim Porpam Polri untuk memeriksa dugaan pemerasan senilai Rp 20 Miliar.
IPW dalam siaran persnya menyebut mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro telah melakukan pemerasan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.