DPR Terima Surpres, Tiga Menteri Wakili Pemerintah Bahas Revisi UU Minerba
Pemerintah sudah menunjuk tiga menteri sebagai perwakilan pemerintah dalam pembahasan revisi UU Minerba dengan DPR.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
![DPR Terima Surpres, Tiga Menteri Wakili Pemerintah Bahas Revisi UU Minerba](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wakil-ketua-umum-dpp-partai-golkar-ahmad-doli-kurnia-tandjung-di-kementerian-sekretariat-negara.jpg)
Pasal 51A
(1) WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Akreditasi perguruan tinggi dengan status minimal B; c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Pasal 51B
(1) WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Peningkatan tenaga kerja dalam negeri; c. Jumlah investasi; d. Peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri atau global.
(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.