Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Pendaftaran Tamtama Polri 2025 dan Syaratnya untuk Lulusan SMA

Pendaftaran Tamtama Polri dilaksanakan secara online hingga 6 Maret 2025 di laman www.penerimaan.polri.go.id.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Jadwal Pendaftaran Tamtama Polri 2025 dan Syaratnya untuk Lulusan SMA
Tangkap Layar akun Instagram @rekrutmen_polri
REKRUTMEN TAMTAMA POLRI - Tangkap Layar akun Instagram @rekrutmen_polri yang diambil pada Kamis (6/2/2025). Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali membuka pendaftaran Tamtama Brimob dan Tamtama Polair tahun 2025 di laman www.penerimaan.polri.go.id. 

l. ketentuan tentang domisili yaitu:

  • peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), kecuali OAP yang mendaftar di Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya tidak dikenakan ketentuan domisili;
  • khusus peserta OAP yang berdomisili di Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah atau Papua Barat Daya (berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) namun bertempat tinggal di luar Papua, Papua Barat, Papua Tengah atau Papua Barat Daya dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/pemeringkatan pada Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah atau Papua Barat Daya sesuai domisili (tidak diberlakukan batas waktu minimal domisili);
  • bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan 1) dan 2) di atas, dapat mendaftar di Polda sesuai domisili sebelumnya (terhitung mulai dengan riwayat pada domisili lainnya), dengan verifikasi oleh Panitia Daerah (Panda) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

m. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, dan apabila peserta pendidikan diketahui pernah menikah secara hukum/positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan;

n. bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri;

o. memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;

p. tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain;

q. bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif;

r. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:

  • mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
  • bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Tamtama Polri.
Berita Rekomendasi

s. mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian sebagai berikut:

  • pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
  • pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
  • tes psikologi tahap I dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
  • tes akademik dengan penilaian secara kuantitatif yang meliputi:
    a) pengetahuan umum (termasuk UU Kepolisian);
    b) wawasan kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, wawasan nusantara dan kewarganegaraan);
    c)tes penalaran numerik;
    d)bahasa Indonesia.
  • tes Mental Ideologi (MI) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT);
  • sidang menuju rikkes tahap II (terpilih/tidak terpilih);
  • pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
  • uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B dan renang) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
  • tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
  • pendalaman PMK dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
  • pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
  • sidang terbuka penetapan kelulusan akhir.

t. bagi peserta yang telah gagal/TMS di tahapan tes PMK pada tahun sebelumnya tidak dapat mendaftar kembali;

u. bagi peserta yang diberhentikan dari proses pendidikan pembentukan TNI/Polri atau Sekolah Kedinasan lainnya tidak dapat mendaftar;

v. mantan Siswa yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;

w. Sistem penilaian dan norma kelulusan mengacu pada ketentuan sebagai berikut:

  • penilaian psikologi berdasarkan Peraturan Asisten Kapolri Bidang SDM nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61;
  • penilaian jasmani berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/698/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pedoman Administrasi untuk Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik untuk Penerimaan Pegawai Negeri pada Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila Nilai Batas Lulus (NBL) 41,00 dengan masing-masing item tes tidak terdapat nilai "0".

x. Pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan kelulusan dan rangking peserta, diatur dengan keputusan tersendiri;

y. Hal-hal lain yang belum diatur dan berkaitan dengan persyaratan, akan diatur lebih lanjut oleh Panpus penerimaan Tamtama Polri Tahun Anggaran 2025.

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas