Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Usulan Jaksa Masukkan Asas Dominus Litis di Rancangan KUHAP Sebaiknya Ditolak

Fernando menuturkan bahwa sangat dimungkinkan jaksa akan melakukan intervensi penanganan perkara kalau asas dominus litis dimasukkan dalam RKUHAP.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
zoom-in Usulan Jaksa Masukkan Asas Dominus Litis di Rancangan KUHAP Sebaiknya Ditolak
Ist
POLEMIK RANCANGAN KUHAP - Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas, menilai jika asas dominus litis dimasukkan dalam RKUHAP maka pengendalian perkara ada di jaksa, sehingga polisi melakukan penyidikan berdasarkan arahan dan keinginan jaksa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menyatakan bahwa usulan jaksa untuk memasukkan asas dominus litis dalam Rancangan KUHAP sebaiknya ditolak.

“Karena jaksa sebagai penuntut sedangkan untuk melakukan penyidikan merupakan kewenangan polisi,” kata Fernando kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

Kata dia, kalau asas dominus litis dimasukkan dalam RKUHAP maka pengendalian perkara ada di jaksa, sehingga polisi melakukan penyidikan berdasarkan arahan dan keinginan jaksa.

Baca juga: Bicara Rencana Penerapan Asas Dominus Litis dalam KUHAP, Akademisi Singgung Potensi Intervensi

“Selama ini sudah diatur dalam KUHAP koordinasi antara jaksa dengan polisi dalam penyidikan suatu perkara. Hanya perlu mengatur lebih rinci dan jelas mengenai koordinasi antara polisi dan jaksa mengenai penyidikan suatu perkara,” tuturnya.

Fernando menuturkan bahwa sangat dimungkinkan jaksa akan melakukan intervensi penanganan perkara kalau asas dominus litis dimasukkan dalam RKUHAP karena ada tumpang tindi kewenangan yang dimiliki oleh jaksa.

“Masing-masing lembaga negara atau aparat penegak hukum (APH) diberikan kewenangan masing-masing berdasarkan KUHAP hanya butuh pembenahan dan pengaturan lebih jelas mengenai penanganan suatu perkara,” katanya.(Ilham)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas