Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKBP Bintoro Ungkap Penyesalan Usai Resmi Diberhentikan dengan Tidak Hormat dari Polri

AKBP Bintoro menangis dan mengungkapkan penyesalan usai resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Polri.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in AKBP Bintoro Ungkap Penyesalan Usai Resmi Diberhentikan dengan Tidak Hormat dari Polri
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
AKBP BINTARO MENYESAL - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menjalani sidang kode etik profesi Polri (KKEP) yang digelar di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025). AKBP Bintoro menangis dan mengungkapkan penyesalan usai resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Polri. 

Bintoro membantah keras tudingan tersebut dan mengklaim bahwa Arif dan Bayu menyebarkan informasi bohong tentang dirinya. 

Ia menegaskan bahwa kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan dua tersangka dan barang bukti yang siap disidangkan. 

Ia juga menampik anggapan bahwa pihaknya menghentikan proses hukum kasus tersebut.

Dalam kasus ini, selain Bintoro, ada dua polisi lain yang disanksi PTDH. 

Keduanya yakni mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana. 

Sementara dua polisi disanksi lebih ringan. 

Keduanya yakni mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, yang dikenakan sanksi demosi selama 8 tahun, serta penempatan khusus selama 20 hari. 

Berita Rekomendasi

Anam menyebut Zakaria diberi sanksi yang lebih berat dibanding Gogo dan Novian sebab mempunyai peran paling besar dalam perkara pemerasan. 

Zakaria disebut mengetahui tata kelola uang yang diberi oleh tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. 

"Dia bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu," tambah Anam.

Berdasarkan konstruksi perkara, kasus ini dinilai masuk dalam kategori penyuapan, bukan pemerasan. 

"Kalau ditanya pemerasan ke penyuapan sepertinya lebih dekat ke penyuapan," kata dia. 

Anam juga menjelaskan, atas putusan itu semua pelanggar berencana mengajukan banding.

Fakta Baru

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Bintoro terungkap fakta baru adanya laporan polisi (LP) tipe A terkait senjata api milik Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo yang saat ini masih diselidiki Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas