Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Fakta Sidang Etik AKBP Bintoro: Akui Terima Suap Rp 100 Juta, Disanksi PTDH hingga Ajukan Banding

Berikut fakta-fakta terkait hasil sidang etik Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro yang terlibat kasus dugaan pemerasan.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Fakta Sidang Etik AKBP Bintoro: Akui Terima Suap Rp 100 Juta, Disanksi PTDH hingga Ajukan Banding
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
HASIL SIDANG ETIK - AKBP Bintoro, S.H., S.I.K., M.M. Berikut fakta-fakta terkait hasil sidang etik Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro yang terlibat kasus dugaan pemerasan. Diketahui sidang etik AKBP Bintoro ini selesai pada Jumat (7/2/2025) malam. 

Bintoro mengungkapkan, kedua tersangka tidak terima setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melanjutkan perkara ini hingga Kejaksaan.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Kedua tersangka dan barang bukti juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan, selanjutnya pihak tersangka tidak terima dan memviralkan berita-berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan," ucap dia.

Ajukan Banding

AKBP Bintoro mengajukan banding setelah dipecat sebagai anggota Polri berdasarkan hasil sidang etik terkait kasus dugaan penyuapan.

Bukan hanya AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Ipda ND yang terlibat kasus ini juga mengajukan banding.

“Semuanya banding,” ujar Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

AKBP Bintoro Menyesal dan Menangis

Choirul Anam mengungkap AKBP Bintoro mengaku menyesali perbuatannya setelah ia mendengar hasil sidang etik yang memberikan sanksi PTDH kepadanya.

Berita Rekomendasi

"Menyesal dan menangis," kata Anam di Polda Metro Jaya, dilansir Kompas.com.

Dalam sidang tersebut, AKBP Bintoro juga diminta untuk memohon maaf kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan atas perbuatannya.

Baca juga: Kompolnas Bongkar Sosok Non-Anggota Polri Punya Peran Dominan di Kasus AKBP Bintoro: Kami Sayangkan

IPW Dorong Lima Anggota Polri yang Terlibat Kasus AKBP Bintoro Diproses Pidana

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menghormati putusan sidang majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diketok pada Jumat (7/2/2025) malam.

“Putusan KKEP itu sebagai kewenangannya, yang juga memberikan kesempatan kepada terperiksa untuk banding atas putusan yang dijatuhkan,” tuturnya kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

Bagaimana pun juga, putusan dari KKEP itu, bertujuan sebagai efek jera bagi anggota dan juga cermin bagi 450 ribu anggota Polri di Indonesia untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama. 

Pastinya, putusan terhadap pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro dan kawan-kawan tersebut merupakan ketegasan Polri terutama Bidpropam Polda Metro Jaya dalam melakukan penanganan yang cepat. 

“Bahkan, putusan yang dijatuhkannya telah memenuhi rasa keadilan masyarakat yang menginginkan Polri melakukan fungsi penegakan hukum secara profesional, proporsional dan akuntabel,” tambah Sugeng.

IPW mendorong agar proses kode etik atas para pelanggar tersebut ditindaklanjuti dengan proses pidana agar kepercayaan publik bahwa hukum berlaku pada semua pihak tanpa terkecuali. 

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila/Erik S)(Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

Baca berita lainnya terkait AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas