Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Pers Nasional, Komnas Perempuan Desak Adanya Kepastian Perlindungan bagi Jurnalis

Momen Hari Pers Nasional, Komnas Perempuan ingin memastikan adanya jaminan ruang aman bagi jurnalis, khususnya jurnalis perempuan dalam bekerja.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Hari Pers Nasional, Komnas Perempuan Desak Adanya Kepastian Perlindungan bagi Jurnalis
DOK AJI INDONESIA
ILUSTRASI JURNALIS - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) ingin memastikan adanya jaminan ruang aman bagi jurnalis, khususnya jurnalis perempuan dalam bekerja. Hal itu disampaikan Komnas Perempuan pada momentum peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh pada hari ini, Minggu (9/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) ingin memastikan adanya jaminan ruang aman bagi jurnalis, khususnya jurnalis perempuan dalam bekerja.

Hal itu disampaikan Komnas Perempuan pada momentum peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh pada hari ini, Minggu (9/2/2025).

Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang menyoroti tren meningkatnya kekerasan terhadap jurnalis.

Mengutip data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, setidaknya terjadi 75 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang tahun 2024.

Sebanyak 20 kasus merupakan kekerasan fisik dan satu kasus pembunuhan.

"Situasi ini juga turut merentankan jurnalis perempuan di dalamnya. Jaminan perlindungan terhadap jurnalis khususnya perempuan mendesak untuk segera direalisasikan," ungkap Veryanto kepada Tribunnews, Minggu.

Menurutnya, situasi ini berdampak terhadap kebebasan pers.

Berita Rekomendasi

Sementara pemerintah hingga saat ini belum menunjukkan komitmennya mendukung kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia.

"Komnas Perempuan menegaskan pentingnya perlindungan bagi jurnalis, terutama jurnalis perempuan, dalam menjalankan tugasnya."

"Selain ancaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin oleh Konstitusi, Komnas Perempuan juga mencatat adanya kekerasan berbasis gender yang dialami jurnalis perempuan," ungkapnya. 

Komisioner Komnas Perempuan yang juga Ketua Sub Komisi Pemantauan, Bahrul Fuad mengungkapkan sepanjang tahun 2023-2024, Komnas Perempuan menerima enam pengaduan kasus kekerasan berbasis gender yang melibatkan jurnalis, baik sebagai korban maupun pelaku. 

Baca juga: 60 Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2025, Penuh Semangat untuk Insan Pers

"Jurnalis perempuan masih menghadapi diskriminasi dalam dunia kerja, termasuk dalam penugasan di situasi konflik yang lebih banyak diberikan kepada jurnalis laki-laki, serta pembatasan jam kerja malam," ujar Bahrul Fuad.

Menjelang tiga tahun implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Komnas Perempuan mengapresiasi langkah Dewan Pers yang menerbitkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers.

Peraturan ini diharapkan dapat mendorong perusahaan pers dan organisasi pers untuk mengadopsi pedoman tersebut ke dalam kebijakan internal mereka, guna menciptakan ruang kerja yang aman bagi jurnalis perempuan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas