Sosok 5 Polisi yang Ingin Dijebloskan IPW ke Meja Hijau, Terendah Pangkat Ipda
Lima oknum polisi terseret kasus pemerasan pada kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos pengusaha berpotensi berlanjut ke hukum pidana
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Garudea Prabawati
![Sosok 5 Polisi yang Ingin Dijebloskan IPW ke Meja Hijau, Terendah Pangkat Ipda](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/etua-ipw-sugeng-teguh-santoso-vv.jpg)
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung dan
Dikutip dari Tribun Jakarta, AKBP Gogo Galesung merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006.
Sebelum menjadi Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, dia sempat menjabat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dia juga sempat menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Bekasi dan Kasatnarkoba Polres Lebak Banten.
Gogo pun turut bertugas sebagai Kasatreskrim Polres Tangerang Kota.
Karier Gogo tercatat begitu baik ketika menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jaksel.
Beberapa kasus yang menjadi sorotan masyarakat pun pernah dibongkarnya seperti perkara anak bunuh ayah di Lebak Bulus pada November 2024 lalu.
Selain itu, dia juga sempat menangani kasus koboi Pasar Minggu yang menodongkan pistol ke petugas PPSU pada Oktober 2024.
Dirinya juga pernah memimpin pengungkapan kasus pembunuhan perempuan yang jasadnya ditemukan di dalam koper di Cikarang Barat, Bekasi saat masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi.
5. Ipda Novian Dimas
Periwa polisi berpangkat satu balok di pundak ini juga terseret kasus dugaan pemerasan atau dugaan suap AKBP Bintoro.
Seperti AKBP Gogo Galesung, Ipda Novian Dimas terkena sanksi lebih ringan.
Yakni berupa demosi selama delapan tahun.
"Jadi, dalam konteks kasus ini, secara keseluruhan, dari 5 ini yang sudah PTDH tiga dan duanya demosi 8 tahun," ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Selain diberi sanksi, sejumlah terduga pelanggar di juga diminta menyampaikan permintaan maaf kepada institusi kepolisian, Kapolri, serta masyarakat.
"Putusan yang diberikan, selain pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan penempatan dalam tempat khusus (patsus), adalah perintah untuk meminta maaf kepada pimpinan institusi kepolisian serta pihak yang dirugikan," ucap Anam.
Atas putusan itu, lima orang pelanggar mengajukan banding.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok 3 Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Anak Pengusaha Dipecat Tidak dengan Hormat
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Reynas Abdila)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.