Survei LSI: 94 Persen Publik Setuju dengan Pernyataan Presiden Prabowo, Koruptor Dipenjara 50 Tahun
Hasil survei LSI masyarakat setuju dengan pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap penjatuhan hukuman penjara 50 tahun untuk koruptor.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
![Survei LSI: 94 Persen Publik Setuju dengan Pernyataan Presiden Prabowo, Koruptor Dipenjara 50 Tahun](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/djayadi-hanan-meyebut-kecil-kemungkinan-isu-agama-menjadi-senjata-politik.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengungkap hasil temuan terbarunya bertajuk 'Kinerja Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi', Minggu (9/2/2025).
Dalam hasil temuannya, Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan menyatakan, dominan masyarakat setuju dengan pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap penjatuhan hukuman penjara 50 tahun untuk koruptor.
Mulanya, Djayadi menanyakan kepada responden atas pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut kalau sejatinya koruptor yang merugikan uang negara cukup besar harus diberi hukuman jera dengan pidana 50 tahun penjara.
Terhadap hal itu, 80 persen publik mengetahui kalau Prabowo pernah menyatakan demikian.
"Kita tanya setuju gak kalau koruptor dihukum 50 tahun? Seperti yang kita banyak duga, 80 persen masyarakat umum itu tahu dan masyarakat memang minta koruptor itu bagi yang berkategori seperti kasus Harvey Moeis itu dihukum seberat-beratnya," kata Djayadi dalam penyampaian hasil temuannya, secara daring.
Selanjutnya, dari sebagian besar masyarakat yang mengetahui pernyataan Prabowo itu, hampir seluruhnya kata dia, setuju kalau koruptor dihukum 50 tahun penjara.
"Nah diantara masyarakat yang tahu kasus ini, ada 94 persen yang menyatakan setuju dengan hukuman (untuk koruptor) 50 tahun," ujar dia.
Sementara untuk masyarakat yang tidak mengetahui pernyataan itu keluar dari mulut Presiden Prabowo juga kata dia, menyatakan hal demikian.
Dominan masyarakat umum yang tidak tahu ada pernyataan itu juga setuju kalau koruptor dihukum berat seperti pidana badan 50 tahun.
"Masyarakat umum yang tidak mengetahui ini ada 88,8 persen (yang setuju 50 tahun).
Hampir tidak ada yang menolak usulan itu," tutur dia.
Dengan adanya hasil survei ini, maka dirinya berpendapat ada penilaian positif terhadap upaya Prabowo memberantas korupsi.
Namun di balik itu kata dia, terdapat harapan yang juga besar dari publik untuk penegakan hukum di Indonesia termasuk pemberantasan korupsi.
"Itu yang saya kira perlu menjadi catatan, jadi penilaian positif pada saat ini harus diterjemahkan juga sebagai harapan yang tinggi kepada pemerintahan yang baru termasuk kepada para penegakan hukum," tutup Djayadi.
Sebagai informasi, survei tersebut dilakukan dalam periode 20-28 Januari 2025.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.