Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasto Minta Penyidik Rossa Dihadirkan di Sidang Praperadilannya, KPK: Masih Kami Pertimbangkan

Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto akui masih mempertimbangkan permintaan Hasto untuk menghadirkan Penyidik AKBP Rossa ke sidang praperadilan.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Hasto Minta Penyidik Rossa Dihadirkan di Sidang Praperadilannya, KPK: Masih Kami Pertimbangkan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
SIDANG PRAPERADILAN - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan, Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto akui masih mempertimbangkan soal permintaan Hasto untuk menghadirkan Penyidik AKBP Rossa ke sidang praperadilan. 

Dalam kesaksiannya dalam sidang praperadilan pada Jumat (7/2/2025) di PN Jakarta Selatan, Agustiani mengaku diintimidasi saat diperiksa pada Januari 2025 lalu.

"Yang Mulia, kami mohon untuk Saudara Purbo Bekti dihadirkan dalam persidangan ini. Kalau perlu kamera CCTV yang ada di KPK supaya diperlihatkan ke publik bagaimana situasi pemeriksaan terhadap saksi Tio ini," jelasnya.

KPK Bawa Satu Koper Barang Bukti ke Pengadilan

Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025). 

Pantauan Tribunnews.com, sidang dilaksanakan di ruang sidang Oemar Seno mulai 10.00 WIB. 

Sidang kali ini memperlihatkan bukti yang dimiliki pihak KPK terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto

Di persidangan, bukti-bukti tersebut diangkut menggunakan satu koper berukuran besar.

Jelang persidangan, Ronny Talapessy, berharap KPK membawa bukti baru ke persidangan. 

Berita Rekomendasi

"Kita lihat dari bukti yang ada, kalau yang disampaikan KPK ini bukti yang lama. Kemarin disampaikan dari ahli bahwa tidak boleh menggunakan bukti lama, tidak boleh menggunakan sprindik lama," kata Ronny kepada awak media. 

Baca juga: Kubu Hasto Sebut Penyidik KPK Diduga Langgar Hukum dalam Kasus Sekjen PDIP

Kasus Hasto Kristiyanto

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Baca juga: Dugaan Kombes Hendy Kurniawan Halangi KPK saat OTT Harun Masiku dan Hasto, Ini Rekam Jejaknya

Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas