Hasto Minta Penyidik Rossa Dihadirkan di Sidang Praperadilannya, KPK: Masih Kami Pertimbangkan
Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto akui masih mempertimbangkan permintaan Hasto untuk menghadirkan Penyidik AKBP Rossa ke sidang praperadilan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
![Hasto Minta Penyidik Rossa Dihadirkan di Sidang Praperadilannya, KPK: Masih Kami Pertimbangkan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hasto-rampung-di-periksa-kpk.jpg)
Dalam kesaksiannya dalam sidang praperadilan pada Jumat (7/2/2025) di PN Jakarta Selatan, Agustiani mengaku diintimidasi saat diperiksa pada Januari 2025 lalu.
"Yang Mulia, kami mohon untuk Saudara Purbo Bekti dihadirkan dalam persidangan ini. Kalau perlu kamera CCTV yang ada di KPK supaya diperlihatkan ke publik bagaimana situasi pemeriksaan terhadap saksi Tio ini," jelasnya.
KPK Bawa Satu Koper Barang Bukti ke Pengadilan
Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
Pantauan Tribunnews.com, sidang dilaksanakan di ruang sidang Oemar Seno mulai 10.00 WIB.
Sidang kali ini memperlihatkan bukti yang dimiliki pihak KPK terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.
Di persidangan, bukti-bukti tersebut diangkut menggunakan satu koper berukuran besar.
Jelang persidangan, Ronny Talapessy, berharap KPK membawa bukti baru ke persidangan.
"Kita lihat dari bukti yang ada, kalau yang disampaikan KPK ini bukti yang lama. Kemarin disampaikan dari ahli bahwa tidak boleh menggunakan bukti lama, tidak boleh menggunakan sprindik lama," kata Ronny kepada awak media.
Baca juga: Kubu Hasto Sebut Penyidik KPK Diduga Langgar Hukum dalam Kasus Sekjen PDIP
Kasus Hasto Kristiyanto
Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Baca juga: Dugaan Kombes Hendy Kurniawan Halangi KPK saat OTT Harun Masiku dan Hasto, Ini Rekam Jejaknya
Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.