Ketua KY Keteteran Anggarannya Dipangkas 54 Persen: Gaji Pegawai Hanya Sampai Bulan Oktober 2025
Kendati demikian, kata Amzulian pihaknya tetap akan mengikuti kebijakan negara terkait efisiensi anggaran tersebut.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Presiden RI, Prabowo Subianto melakukan efisiensi anggaran menuai polemik. Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai menjadi salah satu pihak yang mengeluhkan kebijakan tersebut.
Baca juga: Efisiensi Anggaran di Kementerian PU, Menteri Dody Tegaskan Tak Boleh Ada Proyek Mangkrak
Amzulian mengatakan tidak menampik pihaknya keteteran dengan kebijakan pemangkasan anggaran tersebut. Apalagi, anggaran KY dipangkas hingga 54 persen.
Ia menuturkan anggaran yang diberikan hanya mampu membayar gaji pegawai hingga Oktober 2025. Sebaliknya, saat ini sudah tidak ada kebijakan reimburse Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Karena gaji pegawai saja, itu hanya cukup sampai bulan Oktober. Saya tadi dapat kabar, BBM kami mulai bulan depan beli sendiri. keteteran kami," ujar Amzulian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Dia mengakui pemangkasan anggaran itu membuat  operasional sehari-hari KY menjadi terganggu. Bahkan, KY pun tidak bisa menjalankan tugas dan fungsi pokoknya.
Baca juga: Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 Tetap Cair, Istana: Efisiensi Anggaran Tidak Termasuk Belanja Pegawai
"Kalau dipotong darinya besar mungkin masih besar. Ini dari kecil dipotong. Ya, itulah," jelasnya.
Kendati demikian, kata Amzulian pihaknya tetap akan mengikuti kebijakan negara terkait efisiensi anggaran tersebut.
"KY pada posisi mengikuti apa yang menjadi kebijakan negara. Tentu itu ya. Dan juga diantaranya kami diminta melakukan efisiensi, Ya, segala hal. Karena dengan anggaran yang ada, operasional saja sehari-hari itu agak terganggu," pungkasnya.
Baca juga: Harta Kekayaan Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Korupsi Jiwasraya, Punya Rp38M
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.