LSI: 77 Persen Masyarakat Percaya Hasto Kristiyanto Terlibat Perkara Harun Masiku
Sebanyak 77 persen responden dari 1.220 orang mengaku percaya adanya keterlibatan Hasto dalam perkara buron KPK Harun Masiku.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Febri Prasetyo
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara kaburnya Harun Masiku.
Hasto diduga membocorkan rencana operasi tangkap tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun Masiku.
Politisi PDIP itu juga diduga memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto juga disebut membungkam mulut beberapa orang saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Kubu Hasto Bersuara
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, lalu mengkritik penetapan tersangka terhadap Hasto.
Todung menilai KPK telah sewenang-wenang menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus Harun Masiku.
Pasalnya dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka, KPK tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku yakni soal adanya dua alat bukti yang cukup.
"Alasan yuridis penetapan tersangka terhadap pemohon dilakukan secara sewenang-wenang, tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku, tidak didukung minimal 2 alat bukti dan memicu ketidakpastian hukum," kata Todung di ruang sidang praperadilan Hasto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025) lalu.
Todung menilai penetapan tersangka Hasto itu tidak melalui pemeriksaan terlebih dahulu.
Hal itu, lanjut Todung, bertentangan dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 PUU 12 tahun 2014.
"Penetapan tersangka terhadap pemohon tanpa pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu dan bertentangan dengan KUHAP dan Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 PUU 12 tahun 2014," kata Todung menegaskan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Gita Irawan/Rizki Sandi Saputra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.