Tak Jelasnya Penerapan UU TNI Berkaca Ditunjuknya Mayjen Novi Helmy Jadi Dirut Bulog
Penunjukkan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya menjadi Dirut Bulog oleh Erick Thohir menjadi wujud tidak jelasnya penerapan Pasal 47 ayat 2 UU TNI.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
![Tak Jelasnya Penerapan UU TNI Berkaca Ditunjuknya Mayjen Novi Helmy Jadi Dirut Bulog](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Asisten-Teritorial-Panglima-TNI-Mayjen-TNI-Novi-Helmy-Prasetya-9098.jpg)
HO
KONTROVERSI DIRUT BULOG - Asisten Teritorial Panglima TNI Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, S.I.P., M.I.P. memimpin acara kegiatan Bimbingan Teknis Ketahanan Pangan TA 2025 di Yonif 315/Grd Kota Bogor, Jawa Barat. Penunjukkan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya menjadi Dirut Bulog oleh Erick Thohir menjadi wujud tidak jelasnya penerapan Pasal 47 ayat 2 UU TNI.
Dia menegaskan hal tersebut perlu dilakukan demi memberikan kejelasan terkait landasan hukum ketika pemerintah menunjuk prajurit aktif menduduki jabatan sipil.
"Kalau keterlibatan prajurit aktif dalam jabatan sipil, khususnya di BUMN, diproyeksikan terus berkembang, maka penting untuk melakukan perubahan atau penyesuaian terhadap aturan hukum yang ada, terutama dalam rangka memberikan dasar hukum yang lebih jelas dan mengakomodasi kebutuhan negara," ujar dia.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Gita Irawan)(Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.