Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Profil Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Eks Dirut PT Timah 2 Periode, Hukuman Diperberat Jadi 20 Tahun

Riza Pahlevi Tabrani divonis PT DKI Jakarta 20 tahun penjara atas kasus korupsi tata niaga timah. Berikut sosok mantan dirut PT Timah dua periode ini.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Profil Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Eks Dirut PT Timah 2 Periode, Hukuman Diperberat Jadi 20 Tahun
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
EKS DIRUT TIMAH - Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (kiri) dan Mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra (kanan) saat hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta jelang menjadi saksi terdakwa Harvey Moies Cs, Kamis (26/9/2024). Sosok Riza Tabrani yang hukumannya diperberat menjadi 20 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk dua periode, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani divonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 20 tahun penjara atas kasus korupsi tata niaga timah.

Riza Pahlevi sebelumnya dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta selama divonis 8 tahun.

Baca juga: Harvey Moeis Terbukti Terima Dana CSR Rp 420 M yang Disetorkan Smelter Swasta di Kasus Korupsi Timah

Dalam putusan banding ini, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga membebankan hukum pidana tambahan kepada Riza Pahlevi.

Dimana dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Mochtar Riza Pahlevi tidak dibebankan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara.

"Mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana, tambahan uang pengganti," kata Ketua Majelis Hakim Catur Irianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Dalam amar putusannya, Hakim Catur menyatakan, Riza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani oleh karena itu dengan pidana penjara penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar," ucap Hakim.

Berita Rekomendasi

Pidana denda Riza itu akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut.

Kemudian, terkait pidana tambahan uang pengganti, hakim menyebutkan bahwa eks petinggi PT Timah itu dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 493.399.704.345 (Rp 493 miliar).

Baca juga: Mantan Dirut PT Timah Riza Pahlevi Tabrani Bersaksi untuk Terdakwa Kadis ESDM Bangka Belitung

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa tersebut dapat disita eksekusi dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelasnya.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," sambungnya.

Eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi dan eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra serta dua eks Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi di sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis Cs di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/10/2024)
Eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi dan eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra serta dua eks Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi di sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis Cs di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/10/2024) (Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan)

Sosok Riza Tabrani

Mochtar Riza Pahlevi Tabrani lahir di Jakarta, 25 Juli 1968.

Riza Tabrani adalah Direktur Utama PT Timah Tbk dua periode.

Mengutip Bangkapos.com, Riza Tabrani terpilih sebagai dirut PT Timah pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Kamis 7 April 2016 di Hotel Aryaduta Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas