Profil Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Eks Dirut PT Timah 2 Periode, Hukuman Diperberat Jadi 20 Tahun
Riza Pahlevi Tabrani divonis PT DKI Jakarta 20 tahun penjara atas kasus korupsi tata niaga timah. Berikut sosok mantan dirut PT Timah dua periode ini.
Penulis: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk dua periode, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani divonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 20 tahun penjara atas kasus korupsi tata niaga timah.
Riza Pahlevi sebelumnya dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta selama divonis 8 tahun.
Baca juga: Harvey Moeis Terbukti Terima Dana CSR Rp 420 M yang Disetorkan Smelter Swasta di Kasus Korupsi Timah
Dalam putusan banding ini, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga membebankan hukum pidana tambahan kepada Riza Pahlevi.
Dimana dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Mochtar Riza Pahlevi tidak dibebankan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara.
"Mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana, tambahan uang pengganti," kata Ketua Majelis Hakim Catur Irianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Dalam amar putusannya, Hakim Catur menyatakan, Riza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani oleh karena itu dengan pidana penjara penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar," ucap Hakim.
Pidana denda Riza itu akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut.
Kemudian, terkait pidana tambahan uang pengganti, hakim menyebutkan bahwa eks petinggi PT Timah itu dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 493.399.704.345 (Rp 493 miliar).
Baca juga: Mantan Dirut PT Timah Riza Pahlevi Tabrani Bersaksi untuk Terdakwa Kadis ESDM Bangka Belitung
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa tersebut dapat disita eksekusi dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelasnya.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," sambungnya.

Sosok Riza Tabrani
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani lahir di Jakarta, 25 Juli 1968.
Riza Tabrani adalah Direktur Utama PT Timah Tbk dua periode.
Mengutip Bangkapos.com, Riza Tabrani terpilih sebagai dirut PT Timah pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Kamis 7 April 2016 di Hotel Aryaduta Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.