Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Profil Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Eks Dirut PT Timah 2 Periode, Hukuman Diperberat Jadi 20 Tahun

Riza Pahlevi Tabrani divonis PT DKI Jakarta 20 tahun penjara atas kasus korupsi tata niaga timah. Berikut sosok mantan dirut PT Timah dua periode ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Profil Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Eks Dirut PT Timah 2 Periode, Hukuman Diperberat Jadi 20 Tahun
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
EKS DIRUT TIMAH - Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (kiri) dan Mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra (kanan) saat hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta jelang menjadi saksi terdakwa Harvey Moies Cs, Kamis (26/9/2024). Sosok Riza Tabrani yang hukumannya diperberat menjadi 20 tahun penjara. 

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun," jelas Hakim.

Sumber: (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan) (Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas