Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Alasan Baleg DPR Bahas DIM RUU Minerba Tertutup, Ingin Fokus pada Pasal Ini

Doli beralasan karena ingin konsen terhadap sejumlah pasal, khususnya soal dua hal yakni hilirisasi dan implementasi Pasal 33 UUD 1945.

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Alasan Baleg DPR Bahas DIM RUU Minerba Tertutup, Ingin Fokus pada Pasal Ini
Tribunnews.com Reza Deni
REVISI UU MINERBA - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, seusai menghadiri diskusi Perludem di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024). Ahmad Doli Kurnia membantah keras dugaan rapat di Baleg untuk membahas sejumlah revisi undang-undang digelar secara tertutup. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia membantah keras dugaan rapat di Baleg untuk membahas sejumlah revisi undang-undang digelar secara tertutup.

Terbaru, Baleg menggelar pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba) secara tertutup.

Baca juga: Baleg DPR Kembali Gelar Rapat Tertutup Bahas DIM Revisi UU Minerba

"Justru kami mau lebih terbuka karena kami mengungkapkan fakta-fakta yang ada di lapangan selama ini kan,” kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan,  Jakarta, Senin (17/2/2025).

Legislator Golkar itu mengatakan bahwa dengan pembahasan secara intensif tersebut, DPR dan pemerintah mampu membuat formulasi terbaik untuk revisi undang-undang tersebut untuk masyarakat. 

Baca juga: DPR Pertanyakan Ketidakhadiran Bahlil dan Mensesneg dalam Rapat Revisi UU Minerba 

"Bahkan sampai malam-malam kan kami ambil,” jelasnya.

Adapun terkait pelaksanaan rapat tertutup, Doli beralasan karena ingin konsen terhadap sejumlah pasal, khususnya soal dua hal yakni hilirisasi dan implementasi Pasal 33 UUD 1945.

“Yang pertama adalah soal hilirisasi bagaimana undang-undang ini hilirisasi itu dipermudah kemudian prosesnya diperkuat dan seterusnya. Kemudian yang kedua adalah soal affirmative action implementasi dari pasal 33 Undang-undang Dasar 1945,” kata Doli.

Berita Rekomendasi

Terkait implementasi Pasal 33 UU 1945 ini, Doli mengatakan ini bertujuan agar seluruh masyarakat bisa menggarap lahan tambang agar tidak eksklusif.

"Menjadi inklusif dan bisa mudah diakses oleh seluruh kelompok masyarakat,” tandasnya.

Diketahui, Badan Legislasi DPR RI kembali menggelar pembahasan RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba), Senin (17/2/2025). Adapun rapat digelar secara tertutup.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan mengatakan pembahasan digelar bersama Tim Perumus (Timsus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin), setelah selama empat hari Baleg menggelar rapat bersama panita kerja. 

"Saat ini dimulai jam 09.30 WIB tadi rapat tim perumusan," kata Bob kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

Bob menyebutkan rapat pleno dijadwalkan digelar pada siang ini.

"Siang akan kembali rapat panja yang selanjutnya dengan rapat pleno," katanya.

Baca juga: DPR Terima Surpres, Tiga Menteri Wakili Pemerintah Bahas Revisi UU Minerba

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas